Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Nidya Nisa'ul Husna (212111256) kelas Hukum Ekonomi Syariah 5 G guna memenuhi tugas Tes Akhir Semester (TAS) dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat Serta Karakter Penegak Hukum Yang Efektif
Sebagai mahasiswa, perlu mengakui bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci. Pertama, penerapan hukum yang konsisten dan adil esensial untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Selanjutnya, aksesibilitas terhadap peradilan dan pendidikan hukum dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses hukum. Faktor ekonomi, sosial, dan budaya juga memiliki peran dalam membentuk pandangan terhadap keadilan. Sebagai mahasiswa, memahami kompleksitas ini penting untuk mengembangkan solusi yang berkelanjutan dalam pembaruan atau perbaikan sistem hukum.
Ciri-ciri penegak hukum yang efektif juga termasuk kecerdasan emosional, kemampuan untuk memahami dan menanggapi perasaan orang lain dengan bijaksana. Keberanian untuk menolak tekanan politik atau eksternal yang dapat mengganggu keadilan merupakan sifat yang sangat krusial. Kemampuan bersikap fleksibel dan berpikir kreatif dalam menangani kasus yang unik juga memisahkan penegak hukum yang efektif. Di samping itu, menjaga integritas moral yang tinggi dan patuh pada kode etik profesi menjadi dasar kepercayaan masyarakat pada penegak hukum.
Contoh Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah
Pada studi hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologis, kita dapat mengambil pendekatan penelitian yang lebih komprehensif. Contohnya, kita bisa mendalami bagaimana norma-norma hukum ekonomi syariah memengaruhi tingkah laku ekonomi masyarakat, baik di tingkat individu maupun institusional.
Penelitian ini dapat melibatkan wawancara mendalam dengan pelaku ekonomi syariah, seperti pengusaha, bankir, atau anggota komunitas keuangan syariah. Selain itu, kita dapat menggali studi kasus untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam aktivitas ekonomi sehari-hari dan dampaknya terhadap dinamika sosial masyarakat.
Dalam kerangka sosiologis, sangat penting untuk mengeksplorasi peran lembaga sosial dan kebudayaan dalam membentuk persepsi serta praktik terkait hukum ekonomi syariah. Bagaimana nilai-nilai budaya lokal memengaruhi penerimaan dan implementasi prinsip-prinsip syariah dalam konteks ekonomi dapat menjadi aspek yang esensial untuk diselidiki.
Dengan demikian, pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah tidak hanya memperhatikan aspek normatif hukum, melainkan juga berusaha memahami interaksi yang kompleks antara hukum, ekonomi, dan masyarakat dalam konteks yang lebih luas.
Kritik Legal Pluralism dan Kritik Progressive Law
Kritik terhadap sentralisme hukum oleh legal pluralism menunjukkan keprihatinan terhadap kurangnya pengakuan terhadap keragaman sumber hukum di masyarakat. Pendekatan sentralistik, terutama dalam hukum nasional, dapat mengabaikan norma-norma lokal, adat, atau agama yang memiliki akar kuat dalam kehidupan masyarakat. Ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara hukum resmi di tingkat nasional dan praktik hukum yang berkembang di tingkat lokal.