Mohon tunggu...
NIDYA NISA
NIDYA NISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa aktif semester 5 di UIN Raden Mas Said Surakarta pada prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Sosiologi Hukum: Para Ahli, Analisis Empiris dan Normatif, serta Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Masyarakat Modern

2 November 2023   16:48 Diperbarui: 2 November 2023   16:54 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source by Getty Images Pro

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Nidya Nisa'ul Husna (212111256) guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

5 Definisi Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli :

  • Brian Tamanaha mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah cara kita memahami bagaimana orang dalam masyarakat berhubungan dengan hukum, khususnya bagaimana hukum diakui, diterapkan, dan ditegakkan.
  • Erving Goffman melihat sosiologi hukum sebagai studi tentang peran yang dimainkan oleh orang dan kelompok dalam sistem hukum, serupa dengan sebuah pertunjukan sosial yang terjadi dalam masyarakat.
  • Vilhelm Aubert menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah cara kita menganalisis hubungan antara hukum dan cara keputusan dibuat, terutama bagaimana faktor-faktor sosial dan politik memengaruhi proses ini.
  • Roger Cotterrell mendefinisikan sosiologi hukum sebagai kajian tentang aspek-aspek sosial dalam pembuatan, penerapan, dan interpretasi hukum, serta bagaimana hukum menciptakan dan mengubah hubungan antar orang dalam masyarakat.
  • Richard Quinney melihat sosiologi hukum sebagai pendekatan yang kritis untuk memahami hubungan antara hukum dan konflik sosial, terutama dalam konteks teori konflik sosial.

Jadi, para ahli ini memiliki cara unik mereka sendiri untuk menjelaskan apa itu sosiologi hukum, dan pengertian ini dapat berbeda tergantung pada cara mereka melihat dan mendekatinya. Sosiologi hukum terus berkembang dan membantu kita memahami peran hukum dalam masyarakat kita.

Bagi saya, Sosiologi hukum adalah cara kita meneliti cara hukum memengaruhi cara kita hidup bersama dan bagaimana cara kita hidup bersama memengaruhi hukum. Itu juga membantu kita memahami bagaimana aturan-aturan ini memengaruhi cara kita berperilaku sehari-hari.

Analisis Yuridis Empiris

Analisis ini adalah ketika peneliti melakukan penelitian dengan cara melihat langsung bagaimana hukum diterapkan di lapangan. Misalnya, penelitian tentang bagaimana polisi menangani kasus narkotika. Mereka akan mengadakan wawancara dengan polisi, para tersangka, dan melihat data pengadilan untuk memahami bagaimana hukum tentang narkotika dijalankan dalam praktiknya.

Analisis Yuridis Normatif

Analisis ini lebih tentang pertimbangan etika dalam hukum. Seorang peneliti mungkin menilai apakah hukum perlindungan privasi di era digital sudah cukup adil dan etis. Mereka akan mempertimbangkan apakah hukum tersebut melindungi hak individu dengan baik, berdasarkan pandangan etika dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.Jadi, yang pertama melibatkan pengamatan lapangan, sedangkan yang kedua lebih tentang memikirkan apakah hukum tersebut adil dan etis.

Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart 

Max Weber, seorang sosiolog dan teoretikus hukum asal Jerman, telah memberikan kontribusi penting dalam pemahaman peran hukum dalam masyarakat. Salah satu konsep utamanya adalah "rasionalitas hukum," di mana dia membedakan antara hukum tradisional, yang berakar pada tradisi dan kebiasaan, dengan hukum rasional yang didasarkan pada pertimbangan yang masuk akal dan peraturan yang jelas. Weber juga memperkenalkan konsep "ideal type" untuk membantu kita memahami hukum secara abstrak. Selain itu, Weber juga mengkaji tentang otoritas dalam masyarakat. Dia mengidentifikasi tiga jenis otoritas, yaitu otoritas tradisional, otoritas rasional-legal, dan otoritas karismatik. Dalam konteks masyarakat modern, otoritas rasional-legal, yang berkaitan dengan hukum dan peraturan, menjadi sangat penting.

H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum asal Inggris, memberikan kontribusi dalam teori hukum positif. Konsep utamanya adalah "hukum sebagai aturan," di mana dia membedakan antara aturan utama yang mengatur perilaku dan aturan sekunder yang mengatur bagaimana aturan-aturan utama dibuat, diubah, dan diterapkan. Hart juga memperkenalkan ide "ruang bagi penalaran" dalam hukum, yang berarti bahwa beberapa aturan hukum memerlukan interpretasi dan penerapan dalam situasi konkret. Selain itu, dia mengemukakan konsep "rule of recognition" yang mengacu pada aturan yang digunakan untuk menentukan apa yang dianggap sebagai hukum yang sah dalam sistem hukum.

Pemikiran Weber dan Hart telah memiliki dampak yang signifikan dalam pemahaman tentang hukum, sosiologi hukum, dan filsafat hukum. Mereka membantu kita memahami peran hukum dalam masyarakat modern dan sistem hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun