Kesimpulan :
Pada bab pertama, kita memahami dasar-dasar interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini menggaris bawahi bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Bab kedua membawa kita lebih dalam ke dalam konsep-konsep dasar dalam sosiologi hukum, membuka jalan ke dunia penelitian yang melibatkan banyak bidang berbeda dalam bab ketiga. Di sini, kita menyadari bahwa sosiologi hukum bukan hanya teori semata, tetapi juga sebuah pendekatan penelitian yang kuat untuk memahami bagaimana masyarakat berinteraksi dengan hukum.
Di bab keempat, kita mengenal pisau analisis sosiologi hukum, sebuah alat yang membantu kita menggali lebih dalam peran hukum dalam masyarakat dengan lebih tajam. Kemudian, dalam bab kelima, pemahaman kita tentang peran hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat semakin diperdalam. Bab keenam mendalami konsep keadilan dalam kerangka sosiologi hukum, mengajak kita untuk merenungkan bagaimana hukum bekerja di tengah masyarakat untuk mencapai tujuan keadilan. Bab ketujuh membawa kita pada isu yang lebih praktis, yaitu bagaimana sosiologi hukum dapat membantu dalam penanganan kasus korupsi. Akhirnya, bab kesembilan mengakhiri buku ini dengan memberikan pemikiran reflektif dalam bentuk kata-kata bijak tentang hukum dan keadilan. Ini memberikan dimensi filosofis pada buku.
Keseluruhan materi ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat. Dengan menggabungkan konsep dasar, metodologi penelitian, analisis, dan refleksi filosofis, buku ini memberikan wawasan yang kuat tentang bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh masyarakat dalam berbagai situasi. Dengan demikian, buku ini dapat dianggap sebagai panduan yang komprehensif untuk memahami sosiologi hukum dan relevansinya dalam dunia yang terus berubah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H