Mohon tunggu...
Nidha Khairunnisa
Nidha Khairunnisa Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

INTJ (Super Weirdo MBTI) and Loving Art

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerima Beasiswa LPDP Tidak Pulang ke RI, Negara Rugi?

26 April 2023   20:54 Diperbarui: 27 April 2023   22:17 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dikutip dari laporan Lembaga Dana Pengelola Pendidikan (LPDP) RI, terdapat 35.536 awardee beasiswa LPDP, ada sebanyak 413 awardee (penerima) yang belum kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya di luar negeri, tengah ramai di media sosial mereka enggan untuk kembali. Kasus ini merupakan masalah Ekonomi Makro yang melibatkan pemerintah sebagai pelaku.

Padahal sejatinya, pemerintah itu memberi program beasiswa gratis ke luar negeri untuk lanjut studi S2 dan S3 bagi masyarakat Indonesia yang berprestasi, supaya nantinya dapat mengabdi dan memajukan Indonesia. Di dalam perjanjian LPDP juga telah disebut, bahwa awardee yang telah menyelesaikan studi juga wajib berkontribusi di Indonesia, dengan rumus 2n+1 atau bisa dibilang sekurang-kurangnya dua kali masa studi dan ditambah satu tahun secara berturut-turut dengan mengabdi di negara Indonesia. Paling lama 90 hari setelah kelulusan, para awardee LPDP harus sudah kembali ke tanah air. Jika tidak maka mereka bisa dianggap melanggar kontrak sekaligus mendapat sanksi administratif mulai dari yang ringan, sedang, dan berat. Sanksi terberat yaitu mengembalikan seluruh biaya beasiswa.

Menteri Keuangan Republik Indonesia yaitu Sri Mulyani, menyampaikan jika awardee beasiswa LPDP ini berhutang kepada negara. Karena, mereka berkuliah dengan dibiayai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sri Mulyani berharap para penerima beasiswa LPDP dapat mengganti uang tersebut dengan prestasi dan kontribusi bagi negara. Menurut Direktur utama LPDP, Andin Hadiyanto, yang membuat/melatarbelakangi awardee beasiswa LPDP tidak mau kembali ke Indonesia, yaitu: Menikah dengan warga negara asing (WNA) dan kemudian memilih untuk menetap di sana, Melanjutkan studi S3 dengan adanya akomodir izin studi lanjutan, Bekerja di luar negeri dengan gaji yang lebih besar dibanding di tanah air, ada yang lebih memilih bayar ganti rugi daripada kembali ke RI, dan ada juga yang menghindari pajak serta menikmati fasilitas pemerintah Inggris (bagi yang berada di Inggris) salah satu fasilitasnya ialah menyekolahkan anak secara gratis, ini biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri.

Masalahnya, sebesar Rp2 miliar untuk satu orang dana yang dikucurkan beasiswa LPDP ini. Selanjutnya dikutip dari perkataan Direktur Utama LPDP yaitu Andin Hadiyanto, adanya dana abadi yang mencapai Rp99,107 triliun ditambah dengan alokasi dana pendidikan (LPDP) sebesar Rp 20 triliun, maka pada tahun 2022 akan terkumpul sekitar Rp 120 triliun. Bertambahnya target penerima pada tahun 2023 yaitu total sebanyak 7.000 orang, lebih besar dibandingkan pada 2022 yang sebanyak 5.664 orang dikarenakan kebutuhan akan lulusan S2/S3 pada berbagai profesi masih besar. Permasalahan kasus enggan pulangnya awardee LPDP bukan hanya pada sektor kerugian material negara, namun juga adanya kondisi Brain Drain, atau lebih mudahnya yaitu adanya perpindahan atau pindahnya kaum intelektual, ilmuwan, cendekiawan dari negerinya senidiri kemudian lebih memilih menetap ke luar negeri.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan "Saya berharap saudara penerima LPDP turut andil memelihara negara yang majemuk ini, terlebih bisa mengharumkan bangsa Indonesia di luar negeri,"Imbuhnya. "Semoga melalui Kegiatan Persiapan Pemberangkatan beasiswa LPDP angkatan 179 dan 180 ini akan banyak melahirkan alumni yang berkontribusi dalam memajukan bangsa Indonesia yang kita cintai ini. Amin Yaa Robbal aalamiin."

"Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia" (HR. Ahmad). Dengan besarnya anggaran tersebut dalam rangka memajukan sumber daya manusia di Indonesia, menurut saya sebaiknya manfaatkanlah sebaik mungkin dan sesuai pada hakikatnya. Yaitu kontribusi kepada negara ketika telah menyelesaikan masa studi dengan mengamalkan apa yang didapat saat mendapat kesempatan lanjut studi dengan menggunakan anggaran negara yakni uang pajak masyarakat Indonesia, maka semestinya ber-etika untuk tau bagaimana cara membalas apa yang seharusnya dilakukan untuk membantu dan memajukan negara dengan cara pulang kembali ke tanah air kemudian berkontribusi untuk RI juga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun