1.3.Ruang LingkupÂ
Makalah ini membahas mengenai kasus kejahatan dunia maya (Cybercrime) dengan salah satu kasus pemalsuan data (Data Forgery).
Â
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Etika ProfesiÂ
Pengertian Etika Profesi (professional ethics) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk dapat/bisa memberikan suatu pelayanan professional terhadap masyarakat itudengan penuh ketertiban serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan dalam rangka melakukan tugas yang merupakan kewajiban terhadap masyarakat.
Etika profesi ini berperan ialah sebagai sistem norma, nilai, serta aturan profesional dengan secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/baik serta apa yang tidak benar/tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, tujuan dari etika profesi ini ialah supaya seorang profesional tersebut bertindak sesuai dengan aturan serta juga menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
2.2. Pengertian CybercrimeÂ
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan computer alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dan jaringan komputer (jaringan internet sebagai medianya) dan semua tindakan illegal yan dilakukan melalui jaringan untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
Kejahatan dunia maya ini muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan cyberattack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm virus untuk menyerang computer yang mengakibatkan sekitar 10% computer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Menurut Parker (Hamzah 1993:18), cybercrime adalah suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi computer. Dimana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.