Mohon tunggu...
Nida Rosyidah
Nida Rosyidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Akun ini didedikasikan untuk memberikan informasi yang lebih dalam mengenai isu-isu sosial, budaya, keagamaan dan sebagainya. Selamat menikmati :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Kebebasan Seksual dan Keyakinan Agama: Kontroversi LGBT dalam Perspektif Keagamaan

9 Mei 2023   21:24 Diperbarui: 10 Mei 2023   21:12 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: ABC Australia

Berdasarkan terhadap pandangan Al-Quran dan Hadis maka ulama menyepakati bahwa aktivitas seksual sesama jenis merupakan perilaku yang haram. Bahkan pelaku-pelaku homo seksual ini bisa saja mendapati hukuman yang berat. Mengatasi hal ini, terutama di Indonesia MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 57 tahun 2014 yang berisi tentang lesbian, gay, sodomi bahkan pencabulan. Dalam fatwa MUI tersebut ditegaskan bahwa pelaku sodomi baik lesbian ataupun gay hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk dari kejahatan karenakan tingkat hukumannya bisa sampai pada hukuman mati. 

Selain itu, perspektif HAM untuk menganggapi LGBT ini adalah perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Terdapat Kewajiban Asasi Manusia yang harus ditaati oleh setiap orang seperti pada pasal 29 ayat 1 dan 20 DUHAM yang berisi : 

  • Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu -satunya dimana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh. 
  • Dalam menjalankan hak – hak dan kebebasan – kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan – pembatasan yang ditetapkan oleh undang -undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak – hak dan kebebasan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat - syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Maka dapat disimpulkan bahwa kewajiban yang dimiliki oleh seseorang sebagai bentuk penghormatan terhadap sebuah hak asasi dapat di artikan sebagai sebuah pembatasan terhadap hak asasi seseorang seperti yang sudah ditetapkan di undang-undang. Namun dalam hal ini merupakan sebuah tindakan pemerintah untuk pelarangan terhadap gerakan LGBT. 

Menurut Fidiasnyah, LGBT ini adalah gangguan jiwa karena merupakan salah satu dari bagian gangguan jiwa. Bahkan penyakit ini bisa menular ke orang lain. Ada pula yang menyebutkan bahwa perilaku LGBT ini dapat disembuhkan dengan cara melakukan terapi psikologis serta terapi hormonal. 

Sebagai seseorang warga negara yang berpegang teguh terhadap keagamaan hendaknya untuk saling mengingatkan terhadap hal-hal yang sangat menyimpang seperti LGBT. Seseorang yang memilih untuk LGBT tentunya seseorang tersebut pasti memiliki pengalaman atau kondisi mental yang kurang baik, akhirnya mengakibatkan seseorang tersebut memilih jalan untuk menjadi kaum LGBT. 

Solusi – solusi yang sudah dipaparkan diatas merupakan sebuah bentuk upaya pemerintah dan agama dalam menanggapi hal ini. Sebab negara Indonesia sendiri merupakan bukan negara yang melegalkan bentuk LGBT maka dari itu hendaknya sebagai warga negara Indonesia ikut serta dalam menangani permasalahan LGBT seperti yang terjadi pada saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun