Hukum Perdata Islam di Indonesia ini secara umum membahas tentang hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan perwakafan yang telah menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Khusus untuk Jurusan Hukum Tata Negara, pembahahan yang akan dikaji berkisar tentang hukum perkawinan di Indonesia saja. Mata Kuliah ini akan dimulai dengan penjelasan singkat tentang istilah Hukum Perdata Islam di Indonesia, sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia dan proses perumusan Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hukum materil yang menjadi bahan rujukan terhadap penyelesaian persoalan-persoalan keperdataan Islam di Indonesia. Pembahasan  selanjutnya merupakan kajian materi hukum perdata Islam di Indonesia yang diawali dengan hukum perkawinan. Berawal dari ketentuan peminangan, prinsip-prinsip perkawinan, pencatatan perkawinan, pencegahan dan pembatalan perkawinan sampai dengan pembahasan putusnya perkawinan Kajian tentang hukum perkawinan ini merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan seperti UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Daftar Pustaka
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), cet.ke-2. hlm. 1.
Undang-undang perkawinan nomer 1 Tahun 1974 Bab 1 Pasal 1
Hasil seminar masuknya Islam ke Indonesia yang dilaksanakan di Medan pada tahun 1963. Diinformasikan kembali oleh Endang Saifuddin Ansari, Wawasan Islam:
Pokok-pokok Pikiran tentang Islam dan Umatnya, (Jakarta: Rajawali Pers, 1991), h. 253. Bandingkan dengan Hasymi (ed), Sejarah Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia, (Bandung: al-Ma'arif, 1981).
Ratno Lukito, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia, (Jakarta: INIS, 1998), h. 28 .
Lihat: H. Aqib , Politik Islam Hindia-Belanda, (Jakarta: LP3ES, 1996), h.9-64
Ratno Lukito, Op. cit., h. 51
Ichtijanto, Op. cit., h. 128
Wahbah al-Zuhaily, al-fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, Juz VII, (Damsyiq: Dar al Fikr, 1989). h.29.
Moh. Idris Ramulyo, Op. cit.
Yahya Harahap, Op.cit
Ahmad Rafq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 1998), h. 139.Abdul Aziz Dahlan, (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 3, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve), h. 1049.
Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, (Yogyakarta: LKiS, 2003), h. 111
Teks ini terjemahan Forum Kajian Kitab Kuning terhadap teks kitab 'Uqud al-Lujjain. Lihat, FK3, Wajah Baru Relasi Suami Istri: Telaah Kitab 'Uqud al-Lujjain, (Yogyakarta: LKiS, 2001), h. 12-13
Taqiyuddin, Kifayat al-Akhyar, Juz II, (Bandung: Al-Ma'arif, t.th.), h. 84
Abd al-Rahman al-Jaziri, Al-fiqh 'ala Mazahib al-Arba'ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1986).
Ahmad Rafq, Op. cit., h. 266
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H