Mohon tunggu...
Nida Ningtyas Alfiana cila
Nida Ningtyas Alfiana cila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Melihatt film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

12 Maret 2024   16:07 Diperbarui: 12 Maret 2024   16:14 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nida Ningtyas Alfiana Cila (212121094)

Universitas Islam Negri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia 

Judul : Hukum Perdata Islam Di indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam)

Penulis : Prof. Dr. H. Amiur Nuruddin, M.A. dan Dr. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag.

Penerbit : PRENADAMEDIA GROUP

Tahun terbit : Oktober 2019

Cetakan : Ketuju

Abstract:m 
Dalam sejarahnya di indonesiasampainya keadilan kepada yang berhak dalam sistem hukum islamtelah menjadi simbol supremasi hukum di berbagai kerajaan nusantara selama berabad-abad lamanya. Lebih dari itu signifikannya pengaruh hukum tersebut dalam masyarakat muslim indonesiaiaseringkali menjadi rujukan dari berbagai macam kasus perdata antar individu. Sehingga, tak heran jika kemudian hari melalui kompilasi hukum islam dan peradilan agama, pemerintah berusaha mengakomodasi dan menjadikannya sebagai hukum positif yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Memfokuskan kajiannya kepada perkembangan dan pergeseran konseptual hukum islam, buku ini menyajikansebuah studi serius tentang tema inti hukum perdata,yaitu:Perkawinan,perceraian,pengasuhananak,pembatalanperkawinan,hingga hak dan kewajiban suami. Dikemas dalam analisis kritis dan komparatif terhadap fikih, Undang-Undanh Nomor 1 Tahun 1974 hingga kompilasi hukum islamindonesia, buku ini merupakan salah satu rujukan penting bagi mereka yang ingin mendalami atau untuk mengkritisi dan menyempurnakan hukum perdata islam di indonesia atau juga dikenal sebagai hukum munakahat.
Kata Kunci : hukum perdata islam, perkawinan, perceraian,hukum munakahat

PENDAHULUAN

Hukum perdata Islam adalah norma hukum yang memuat : Munakahat hukum perkawinan mengatur segala sesuatu yang berkaitandengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibat hukumnya

Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan merupakan Undang-undang yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan perkawinan atau nikah, talak, cerai dan rujuk, yang pengesahannya ditandatangani pada tanggal 2 januari 1974 oleh Presiden Suharto. Agar Undang undang perkawinan dapat dilaksanakan dengan seksama, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975. Undang-undang ini merupakan hasil usaha untuk menciptakan hukum nasional dan merupakan hasil inifikasi hukum yang menghormati adanya fariasi berdasarkan agama.
Pengertian perkawinan menurut undang-undang ini adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara menurut Dr. Anwar Haryono, SH. Perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci antara seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga bahagia.
Pada prinsipnya suatu perkawinan itu ditujukan untuk selama hidup dan kebahagiaan yang kekal (abadi) bagi pasangan suami istri yang bersangkutan. Dalam suatu perkawinan semua orang menghendaki kehidupan rumah tangga yang bahagia, kekal, dan sejahtera, sesuai dengan tujuan dari perkawinan yang terdapat dalam UU No.1 tahun 1974. Akan tetapi, tidak semua orang dapat membentuk suatu keluarga yang dicita-citakan tersebut, hal ini dikarenakan ditengah pernikahan sering ada konflik akibat perbedaan subtansial antara suami dan istri. Adakalannya konflik berakhir dengan damai, namun tidak jarang juga berakhir dengan perceraian. Meskipun pernikahan pada dasarnya diikat dengan cinta dan kasih sayang, namun konflik yang berkelanjutan akan mengarah pada perceraian.
Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri, yang dilakukan di depan sidang Pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri untuk non muslim dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Perceraian adalah terlarang, banyak larangan Tuhan dan rasul mengenai perceraian antara suami istri. Talak adalah sesuatu yang halal tapi dibenci oleh allah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun