Mengenal tentang hibah yaitu meliputi tentang semua penerimaan negara yang sistemnya berasal dari pemberian swasta maupun dalam negeri. ( Sumbangan swasta dalam negeri maupun Luar negeri )
Membahas tentang Anggaran, apasaja sih sebenarnya list pembelanjaan dari negara Indonesia ?Â
ternyata negara juga mempunyai list pembelanjaan, hal ini telah diatur pada PP no 24 Tahun 2005 yang membahas tentang standaritas akuntansi pemerintahan disektor pembelanjaan. Hal ini telah di klasifikasi sebagai berikut menurut ketentuan perundang-undangan. Segala sesuatu tentang uang atau berupa barang telah diatur kedalam UU no.17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Dalam Pasal 15 Ayat 5 dan Pasal 20 ayat 5 didalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara disebutkan APBN tentang organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Adapun klasifikasi ekonomi untuk pemerintahan pusat meliputi belanja operasi yaitu : ( Belanja bulanan negara, Belanja barang, Bunga, Subsidi, Bantuan sosial,Belanja modal dan Hibah )
Menurut klasifikasinya belanja negara dibagi menjadi 14 kategori :
1. Pertahanan
2. Pelayanan umum
3. Ketertiban dan Ketentraman
4. Ekonomi
5. Perlindungan lingkungan hidup
6. Perumahan dan Pemukiman
7. kesehatan