Kantor Urusan Agama (KUA) Sumur Bandung, Jawa Barat, memiliki perhatian khusus terhadap fenomena rendahnya angka pendaftaran pernikahan di wilayah tersebut. Salah satu faktor yang diduga menyebabkan rendahnya angka pendaftaran pernikahan adalah profesi masyarakat yang tinggal di daerah Sumur Bandung. Artikel ini akan mengulas pengaruh profesi terhadap rendahnya angka pendaftaran pernikahan di KUA Sumur Bandung, Jawa Barat, dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), meningkatnya persentase pemuda yang belum menikah salah satunya disebabkan kebijakan usia minimal perkawinan dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. BPS juga mencatat ada sejumlah faktor lain, seperti ingin mengejar kesuksesan dalam pendidikan dan karier, pengembangan diri, dan berkurangnya tekanan dari lingkungan sosial.
Angka yang tercatat per tahun 2021 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, menunjukkan bahwa Kecamatan Sumur Bandung menempati tiga terendah yang melakukan pendaftaran pernikahan dari seluruh kecamatan di Kota Bandung. Angka pernikahan yang tercatat di KUA Sumur Bandung kurang lebih terdapat 200 pernikahan, di antaranya setiap bulan tercatat tidak lebih dari 50 pernikahan yang diselenggarakan dengan mendaftar ke KUA Sumur Bandung dan bulan yang paling sedikit tercatat di KUA Sumur Bandung adalah pernikahaan saat bulan Ramadhan.
Faktor sedikitnya warga yang mendaftar di KUA Sumur Bandung adalah karena wilayah kecamatan tersebut merupakan lokasi dari perumahan TNI, hal tersebut terjadi karena kebanyakan dari warga Sumur Bandung bukan merupakan penduduk asli di wilayah tersebut. Para anggota TNI yang menetap di perumahan tersebut biasanya akan mengikuti pendaftaran di wilayah sang pihak wanita sehingga sang pria hanya membuat surat rujukan dari KUA Sumur Bandung.
Selain itu, kebanyakan dari warga yang mendaftar di KUA Sumur Bandung adalah anak dari anggota TNI yang tinggal di perumahan atau wilayah tersebut. Penduduk yang mendominasi untuk melakukan pendaftaran biasanya ia adalah penduduk yang tinggal di rusun TNI. Kecamatan Sumur Bandung juga merupakan wilayah yang hanya memiliki 4 kelurahan, menyebar sampai wilayah Braga yang merupakan wilayah kawasan industri atau perdagangan. Berdasarkan data rata-rata usia yang daftar nikah di KUA Sumur Bandung, yaitu usia 21 tahun ke atas dengan didominasi pendaftar mayoritas anggota TNI yang bertugas di sana.
Adapun beberapa kendala proses pernikahan di KUA Sumur Bandung, seperti terkendala daftar nikah dengan status yang sudah cerai tetapi akta cerai tidak diselesaikan. Selain itu, pada KUA ini pernikahan siri tidak diperbolehkan karena pernikahan tersebut tidak diakui secara hukum negara, yang kemudian akan berdampak pada hak-hak daripada anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut. KUA Sumur Bandung menyediakan tempat dan penghulu untuk melaksanakan pernikahan di KUA, namun pernikahan di luar KUA/di dalam gedung pun tetap diperbolehkan. Kendala lainnya adalah jika pernikahan dilakukan di luar KUA, tak jarang pihak yang mendaftar ingin berpindah jadwal, karena ingin menyesuaikan dengan gedung/MUA yang dipakai. Selain itu, berkas - berkas pernikahan yang tidak lengkap juga menyebabkan terkendalanya proses pernikahan di KUA Sumur Bandung. Meskipun KUA Sumur Bandung angka pernikahan nya rendah, tetapi para pegawainya tetap menjalankan tugasnya dengan profesional dan ada program kegiatan yang diselenggarakan KUA untuk meningkatkan kualitas pernikahan, seperti pelatihan pranikah.
KUA menyelenggarakan program bimbingan perkawinan yang merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh kementerian Agama RI yang dibiayai dari PNBP NR. Program ini berdasarkan peraturan direktur jenderal bimas Islam nomor DJII/542/tahun/2013. KUA Sumur Bandung memberi surat undangan kepada calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan selama 2 hari, setelahnya calon pengantin akan diberi sertifikat tanda sudah mengikuti bimbingan perkawinan. Program ini diadakan agar para calon pengantin mengetahui apa saja hal yang harus dan jangan dilakukan setelah menikah, agar para calon lebih siap berkomitmen karena pernikahan adalah hal yang sakral. Tetapi program ini tidak bersifat wajib, dengan artian jika memang calon pengantin tidak ingin mengikutinya tidak akan berpengaruh kepada jadwal dan proses pernikahan.
KUA Sumur Bandung memiliki tingkat pernikahan yang cukup rendah karena mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai TNI, hal ini dapat mempengaruhi jumlah warga domisili Sumur Bandung. Selain itu, lokasi wilayah yang kecil juga kurang strategis, dan masyarakat yang kebanyakan mengikuti adat pernikahan daerah asal mempelai wanita, sehingga pernikahan dilakukan di domisili asal, menjadi alasan mengapa KUA Sumur Bandung menduduki peringkat 3 terendah angka pendaftarannya di Kota Bandung. Tetapi hal ini tidak berpengaruh kepada karyawan/pegawai yang ada di KUA, mereka tetap bekerja sesuai perannya masing-masing dan tetap profesional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H