Mohon tunggu...
Mukaromah Nida
Mukaromah Nida Mohon Tunggu... Penulis - Nida

Gadis yang suka menulis kelahiran tahun 2000 di Blitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Rahn

12 Mei 2021   12:46 Diperbarui: 12 Mei 2021   12:52 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prosedur Berakhirnya Akad Rahn
a. Rahin membayar hutangnya
b. Barang telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.
c. Dijual dengan perintah hakim atas perintah rahin.
d. Pembebasan hutang dengancara apapun, meskipun tidakada persetujuan dari pihak rahin.

Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
A. Hak Pemegang Gadai:
1. Pemegang gadai berhak menjual marhun, apabila rahin pada saat jatuh tempo tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai orang yang berutang.Sedangkan hasil penjualan marhun tersebut diambil sebagian untuk melunasi marhun bih dan sisanya dikembalikan kepada rahin.
2. Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan marhun.
3. Selama marhun bih belum dilunasi, maka murtahin berhak untuk menahanmarhun yang diserahkan oleh pemberi gadai (hak retentie).
B. Kewajiban Pemegang Gadai:
1. Pemegang gadai berkewajiban
bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga marhun, apabila hal itu atas kelalaiannya.
2. Pemegang gadai tidak dibolehkan menggunakan marhun untuk kepentingan sendiri.
3. Pemegang gadai berkewajiban untuk memberi tahu kepada rahin sebelumdiadakan pelelangan marhun.

Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai Syariah
A. Hak Pemberi Gadai:
1. Pemberi gadai berhak untuk
mendapatkan kembali marhun, setelah pemberi gadai melunasi marhun bih.
2. Pemberi gadai berhak menuntut ganti kerugian dari kerusakan dan hilangnya marhun, apabila hal itu disebabkan oleh kelalaian murtahin.
3. Pemberi gadai berhak mendapatkan sisa dari penjualan marhun setelah dikurangi biaya pelunasan marhun bih, dan biaya lainnya.
4. Pemberi gadai berhak meminta kembali marhun apabila murtahin telah jelas menyalahgunakan marhun.
B. Kewajiban Pemberi Gadai
1. Pemberi gadai berkewajiban untuk melunasi marhun bih yang telah diterimanya dari murtahin dalam tenggang waktu yang yelah ditentukan, termasuk biaya yang lain yang telah ditentukan murtahin.
2. Pemberi gadai berkewajiban merelakan penjualan atas marhun miliknya, apabiladalam jangka waktu yang telahditentukan rahin tidak dapat melunasimarhun bih Kepada murtahin.

Hukum pengambilan manfaat rahn
Dalam memanfaatkan barang yang digadaikan, para ulama berbeda pendapat. Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang-barang gadai tersebut, sekalipun rahin mengizinkannya, karena hal ini termasuk kepada utang yang dapat menarik manfaat, sehingga bila dimanfaatkan termasuk riba.Misal kita menggadaikan laptop kemudian sang murtahin menggunakan laptop untuk keperluan sekolah anak si murtahin tersebut hal itu dilarang meski diizinkan oleh murhin hal ini dikarenakan dapat mengandung riba.

Persamaan rahn konvensional dan syariah
a. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang
b. Adanya barang jaminan
c. Barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang jika batas waktu peminjaman uang telah habis.

Perbedaan gadai syariah dan konvensional
a. Konsep dasarnya gadai syariah adalah tolong menolong (jasa pemeliharaan barang jaminan), sedangkan konvensional yakni profit oriented atau bahasa singkatnya adalah bunga.
b. Dalam gadai syariah ada beban pembiayaan sedangkan konvensional berbasis bunga dan pokok pinjaman.
c. Gadai syariah hanya bisa dilakukan oleh lembaga atau perum pegadaian , sedangkan untuk konvesional dilakukan secara personal
d. Untuk gadai syariah barang jaminan akan dijual jika tidak mampu membayar dengan kelebihan penjualan dikembalikan kepada rahin sedangkan untuk konvesional bersifat lelang.

Resiko akad rahn
a. Resiko tak terbayarnya hutang nasabah (wanprestasi)
b. Resiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.

Penerapan gadai pada Perbankan syariah
a. Sebagai Produk Pelengkap
Artinya adalah sebagai akad tambahan (jaminan/collatelar ) kepada produk lain seperti pada pembiayaan bai'al murabbahah. Bank dapat melakukan penahanan terhadap nasabah sebagai konsekuensi dari akad rahn ini.
2. Sebagai Produk Tersendiri di beberapa negara Islam.
Akad ini dipakai sebagai alternatif dari penggadaian konvensional yang dimana dalam rahn tidak dikenakan biaya tambahan atau bunga sedangkan yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan serta penaksiran.

Manfaat Gadai (Rahn)
a. Menjaga kemungkinan untuk lalai atau bermain-main dengan pembiayaan yang diberikan
b. Memberikan rasa aman bagi penabung dan pemegang deposito
c. Membantu orang yang sedang membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun