REVIEW SKRIPSI
Tema        : Perceraian
Judul        : RELEVANSI PEMIKIRAN IBNU TAIMIYYAH TENTANG TALAK TERHADAP HUKUM PERCERAIAN DI INDONESIA
Penulis       : Faris Aqhrobin
Jurusan       : Hukum Keluarga Islam
Fakultas      : Syariah
Instansi      : Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Tahun        : 2019
Pendahuluan
Pernikahan merupakan sunatullah yang berlaku bagi seluruh makhluknya, baik manusia, hewan maupun tumbuhan. Menurut Kompilasi Hukum Islam, pernikahan merupakan akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalidhan untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. Pada dasarnya, tujuan dari sebuah pernikahan ialah membina rumah tangga yang bahagia, sejahtera, dan kekal abadi. Tetapi tak jarang pula, proses kehidupan tak sesuai dengan ekspetasi yang kita inginkan. Dan apabila sepasang pasangan tersebut tidak kuat mengarungi bahtera rumah tangga maka, satu-satunya jalan terakhir yang dapat dipilih adalah perceraian.
Di dalam kitab fiqh juga dijelaskan bahwa ada berbagai bentuk atau prosedur standar menyebabkan putusnya perkawinan. Dalam fiqih tradisional, biasanya terbagi menjadi dua bagian yaitu Perceraian dan Fasakh. Meskipun beberapa Peneliti modern terbagi dalam empat kategori: Pertama, perceraian yang diprakarsai oleh suami. Keduanya bercerai atas inisiatif sang wanita. Ketiga: cerai Persetujuan kedua belah pihak dan keempat, cerai dengan surat keputusan pengadilan.
Salah satu isu yang menyebabkan Ibnu Taimiyyah berhadapan dengan resistensi para ulama dan dipenjara di akhir hidupnya adalah fatwanya dalam  kitab majmu' al-fatawa tentang talak. Pertama, Talaq albid'ah atau pernyataan cerai yang dikeluarkan oleh suami dengan tidak mengindahkan prosedur (sunah) yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad, yaitu pernyataan talak yang dikeluarkan oleh suami ketika sang istri sedang haid atau tak lama setelah keduanya berhubungan seksual tanpa menunggu apakah istrinya hamil atau tidak, bukan hanya haram, akan tetapi juga tidak sah dan tidak mengikat. Kedua, pernyataan talak tiga yang dinyatakan secara serempak oleh suami merupakan salah satu bentuk Talaq albid'ah. Hukumnya menurut Ibnu Taimiyyah adalah dihitung talak satu. Ketiga, Sumpah talak tidak membuat ikatan pernikahan putus begitu suami melanggar janji yang dia buat.
Alasan memilih judul skripsi
Saya memilih judul skripsi ini dikarenakan, yang pertama adalah tema skripsi ini berkaitan dengan program studi kuliah saya saat ini. Kedua, saya sebagai perempuan merasa perlu memahami dengan betul mengenai problematika yang ada dalam kasus perceraian (talak). Dan alasan yang terakhir, saya tertarik untuk mereview skripsi ini dikarenakan skripsi ini membahas mengenai relevansi pemikiran Ibnu Taimiyah tentang talak terhadap perceraian di Indonesia. Yang mana hal ini diperlukan karena di Indonesia hukum islam yang mengatur mengenai pernikahan, talak dan rujuk diambil dari Alquran, Hadis (al-Sunnah), dan ar-ra'yu.
Pembahasan Hasil Review
Setelah membaca dan memahami skripsi ini, penulis dapat menganalisa dan mendapatkan 2 kesimpulan akhir, yaitu:
- Bahwasanya Pemikiran Ibn Taimiyyah tetang talak didalam kitabnya Majmu' al-fatawa relevan terhadap KHI yang pertama, yakni Talaq al-bid'ah yang relevan dengan Pasal 122 KHI yang mengatakan "Talak bid'i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu Istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut Kedua, Pernyataan Talak tiga relevan dengan pasal 115 KHI mengatakan "Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak". Ketiga, sumpah talak tersebut relevan dengan Pasal 149 KHI mengatakan "Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: a. Memberikan mut'ah yang layak kepada bekas Istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas Istri tersebut qobla al-dukhul; Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas Istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil; b. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al-dukhul; c. Memberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum memcapai umur 21 tahun.
- Adapun dampak implikasi transformasi fikih ke qanun tentang talak di Indonesia yaitu, untuk mencegah kesewenangan-wenangan seorang suami dalam penjatuhan talak, agar terhindar dari permasalahan pembatalan kontrak secara sepihak karena penikahan adalah sebagai akad timbal balik, dan juga untuk mempersempit ruang lingkup perceraian. Oleh karena itu juga masalah ini dipercayakan pihak yang jujur dan netral, yaitu hakim. Hal-hal tersebut sebagai proteksi negara pada perempuan.
Pendapat saya mengenai skripsi ini adalah mengenai relevansi pemikiran Ibn Taimiyah tentang talak terhadap hukum perceraian di Indonesia sudah sangat relevan dan tidak menimbulkan persoalan baru. Karena sebelum membuat Kompilasi Hukum Islam yang membahas mengenai permasalahan seputar pernikahan, pemerintah dan ulama Indonesia terdahulu sudah mempelajari Alquran, Hadis (al-Sunnah), dan ar-ra'yu yang kemudian dikompilasikan dan disesuaikan dengan problematika yang ada di Indonesia.
Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis
Setelah melihat problematika rumah tangga di sekitar lingkungan saya tinggal, saya tertarik untuk menulis skripsi yang bertema perceraian. Sebab saya melihat bahwa perceraian membawa dampak yang sangat buruk, terutama bagi wanita dan anak. Dalam beberapa kasus yang saya temui di masyarakat, banyak wanita yang takut menikah lagi setelah bercerai dengan mantan suaminya. Begitupula anak korban dari perceraian yang menjadi trauma bagi si anak. Dan ada sebagian anak yang takut menikah setelah melihat kedua orang tuanya bercerai.
Oleh sebab itu, saya ingin membuat karya tulis skripsi dengan tema perceraian. Supaya dapat menjadi rujukan membaca dan dapat memberi pengaruh yang baik untuk bangsa, terutama generasi muda saat ini. Harapan saya agar problematika dalam pernikahan, khususnya perceraian tidak terjadi atau dapat diminimalisir.
(Reviewer: Nidaa' Nurul Fajri_212121006)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H