Mohon tunggu...
Nidaa Nurul Fajri
Nidaa Nurul Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Life takes on meaning when you become motivated, set goals and change after them in an unstoppable manner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dalam Kontruksi Hukum Keluarga Islam di Indonesia

29 Maret 2023   14:51 Diperbarui: 29 Maret 2023   14:54 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA                        : Nidaa' Nurul Fajri

NIM                            : 212121006

PRODI / KELAS        : Hukum Keluarga Islam / 4A

MATA KULIAH        : Hukum Perdata Islam Di Indonesia

DOSEN                       : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Hukum perdata Islam merupakan hukum privat yang mengatur mengenai kepentingan seseorang mengenai hubungan-hubungan kekeluargaan yang meliputi perkawinan dan segala macam bentuknya, perwalian, warisan, hibah, wakaf, shodaqoh, kekayaan suami istri, maupun hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan yang dilihat dari kacamata hukum syar'i ( islam ) dan hanya mengikat bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang tidak beragama Islam.

Hukum perdata Islam merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang berasal dari ajaran Islam yang bersumber dari Alquran, Hadis, ijma' ulama, dan sumber hukum lain yang diformulasikan dan di unifikasikan menjadi bentuk kompilasi yang disahkan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 yang hingga akhirnya menjadi kompilasi hukum Islam ( KHI ) di Indonesia. Selain itu hukum perdata Islam di Indonesia juga bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Serta keikutsertaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengadilan Agama, yang bertanggung jawab untuk memperjuangkan dan mengembangkan hukum perdata Islam di Indonesia.

PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN KHI

Prinsip perkawinan ialah asas yang mengatur mengenai perkawinan yang meliputi segala hal yang berhubungan dengan perkawinan itu sendiri sebagai perwujudan antisipasi terhadap problematika dan tuntutan zaman. Jadi prinsip perkawinan di sini mengatur bagaimana tujuan dari perkawinan itu, asas apa yang dianut dalam perkawinan, prinsip apa yang ada di dalam undang-undang perkawinan, bahkan juga mengatur mengenai hak dan kedudukan istri dalam kehidupan rumah tangga. Asas-asas yang dianut atau prinsip perkawinan yang terdapat di dalam UU Nomor 1974 dan KHI itu mengacu kepada Nash Alquran. Ada 6 asas perkawinan yang terdapat di dalam undang-undang perkawinan yang bersifat prinsipil yakni diantaranya :

  • Tujuan perkawinan ialah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal oleh karenanya peran suami istri saling diperlukan untuk melengkapi masing-masing pasangannya agar dapat membentuk keluarga bahagia dan kekal.
  • Dalam UU Nomor 1974 dan KHI juga dijelaskan mengenai pencatatan perkawinan karena perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
  • Undang-undang perkawinan juga menganut asas monogami yang juga sejalan dengan penjelasan ayat 3 surat An-Nisa.
  • Undang-undang perkawinan juga menganut prinsip bahwa calon suami istri harus sudah matang baik jiwa dan raganya untuk melangsungkan sebuah pernikahan dengan tujuan mewujudkan perkawinan secara baik tanpa adanya perceraian.
  • Prinsip mempersulit terjadinya perceraian juga dianut dalam undang-undang perkawinan perkawinan guna membentuk keluarga yang sakinah mawadah warrahmah.
  • Dalam suatu perkawinan hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang sehingga segala sesuatu yang terjadi dalam rumah tangga itu dapat dirundingkan dan diputuskan oleh kedua belah pihak.

PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DAN DAMPAK DARI PERKAWINAN APABILA TIDAK DICATATKAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun