Mohon tunggu...
Nida DhiaulAulia
Nida DhiaulAulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya menyukai sesuatu yang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pemerintahan Indonesia

15 Januari 2024   06:53 Diperbarui: 15 Januari 2024   07:16 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditinjau dari segi pembagian kekuasannya, lembaga negara atau lembaga pemerintah dapat dibedakan ke dalam 2 (dua) bagian yaitu :

  • Secara Vertikal yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatannya. Maksudnya adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan misalnya antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam Negara Kesatuan;
  • Secara Horizontal yaitu pembagian kekuasaan menrutu fungsinya. Maksudnya pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekuasaan oleh swasta-pribadi yang sedang dilindungi oleh lembaga-lembaga tinggi negara. Dengan demikian, pembagian kekuasaan di Indonesia tidak hanya mencakup pembagian kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan, tetapi juga prinsip checks and balances untuk mengatur dan membatasi kekuasaan negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun