Kompasianer, udah tau belum kalau skripsi yang katanya menjadi hal paling menantang sekaligus sumbu kepenatan dari mahasiwa akhir kini telah menjadi sekedar opsi?
Pernyataan mengenai penyerderhanaan standar nasional pendidikan ini dikemukakan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim pada rapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (30/8).
Nadiem mengatakan bahwa jenjang perkuliahan S1 dan D4 tidak wajib skripsi. Setiap kepala program studi memiliki kemerdakaan dalam mengukur standar kelulusan. Lalu, kompetensi dalam kelulusan tidak dijabarkan lagi secara rinci sehingga Perguruan Tinggi lah yang merumuskan syarat penunjang kelulusan anak didiknya sendiri.
Tak sekedar jadi wacana lama, keputusan tersebut ternyata telah tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Penyerderhanaan standar nasional pendidikan lainnya yaitu mahasiswa S2 dan S3 tetap wajib tesis dan disertasi, namun tidak wajib menerbitkan jurnal. Hal tersebut diakui Nadiem sebagai transformasi atau perubahan yang cukup radikal dalam dunia pendidikan. Hal tersebut dikarenakan Ia menyerahkan kepercayaan pada setiap kepala program studi untuk membuktikan hasil lulusannya berkompeten.
Disamping keputusan di atas, Nadiem menyebutkan ada dampak positif yang dapat dicapai; Perguruan Tinggi akan terdorong untuk menjalani program Kampus Merdeka, kebebasan berinovasi, dan menjadikan Project Base Learning atau Project Riset sebagai kurikulum pendidikan. Selain itu, mahasiswa akan mendapatkan dukungan yang lebih banyak dalam berkegiatan pada ranah pendidikan diluar kampus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H