Potret pantai sesudah terjadinya PSBB dan sebelum terjadinya PPKM di Anyer Banten, Minggu 6 Juni 2021. Walaupun sudah diberlakukan PSBB saat itu, warga luar kota tetap berdatangan dengan alasan menghabiskan waktu liburan mereka karena kegiatan tersebut Indonesia mengalami lonjakan serta membuat klaster baru dari virus covid-19. Dan sekarang sedang terjadinya Perbelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau biasa kita sebut PPKM, hal ini terjadi karena melonjaknya angka covid di Negara kita. Pemerintah mengajurkan untuk menutup tempat wisata agar bisa mengurangi atau meminimalisir angka covid 19. Pemerintah juga menutup jalan akses menuju tempat wisata agar masyarakat tidak keluar rumah atau berpergian dan kita sebagai masyarakat yang pintar harus mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah. Akhirnya pemerintah membuat kebijakan baru terkait PPKM mikro yang dimana kebijakan ini hanya memperbolehkan tempat kerja atau perkantoran memberlakukan 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen lainnya work from office (WFO), Restoran atau tempat makan dan minum dibatasi sebesar 50 persen, dengan mengutamakan layanan pesan antar sesuai jam operasional yang menerapkan protokol kesehatan ketat. Dengan diperlakukannya PPKM mikro tersebut pemerintah berharap bisa menekan kasus covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H