Provinsi jambi adalah salah satu provinsi yang memiliki sumberdaya alam yang cukup banyak khususnya sumber daya mineral batubara. Menurut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi mencatat, setidaknya ada 144 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Jambi yang masih beroperasi hingga saat ini. Dari 144 perusahaan tersebut, 134 nya merupakan perusahaan batubara.
Sedangkan untuk mineral logam di biji besi ada 7 perusahaan dan emas 3 perusahaan. Dari data yang dimiliki oleh polda jambi ada sekitar 5000-7000 truk batubara yang beroperasi setiap harinya untuk mengakut bahan mineral tersebut.
Ini juga belum termasuk truk pengangkut CPO dan bahan-bahan perkebunan lainnya. Hal inilah yang akan berdampak negatif pada pengguna jalan lainnya yang menyebabkan angka kecelakaan lalu lintas melonjak tinggi.
Menurut data yang dirangkum oleh polda jambi sepanjang tahun 2021 laka lantas yang melibatkan angkutan batubara mencapai 56 kasus. Itu hanya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Khususnya dengan pengendara motor.
Dan selama Januari 2022 sudah terdapat delapan orang korban meninggal dunia karena kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara. Salah satunya terjadi di Kabupaten Batanghari yang terjadi dua kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara di dua lokasi berbeda yang menewaskan enam orang.
Hal ini diakibatkan oleh belum adanya jalur khusus yang bisa digunakan oleh truk-truk angkutan batubara sehungga menyebabkan truk-truk tersebut melalui jalan umum yang juga dilalui masyarakat.
Pemerintah Provinsi jambi sejak tahun 2015 sudah melakukan upaya dalam menindak lanjuti penambahan kasus kecelakaan antara masyarakat dan truk angkutan batubara dengan menetapkan perda provinsi jambi nomor 1 tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS. Pada pasal 4 ayat (1) menyatakan “Setiap pengangkutan batubara dalam wilayah Provinsi Jambi wajib diangkut melalui jalan khusus.” Dalam hal ini sebenarnya sudah ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakatnya.
Sesuai dengan BAB XA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa yang termasuk kepada hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1. Hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3. Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia.
5. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif dan membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
7. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
8. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
9. Hak atas status kewarganegaraan.
10. Hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilh pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
11. Berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
12. Berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
13. Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
14. Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
15. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
16. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
17. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
18. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
19. Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oelh siapapun
20. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan untuk diakui sebagai pribadi dihadapan, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
21. Hak bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan terhadap perlakukan yang diskriminatif itu.
22. Hak untuk berbudaya sebagai identitas masyarakat tradisional
Didalam undang undang nomor 39 tahun 1999 pasal 9 diatur lebih lanjut mengenai hak untuk hidup antara lain
(1)Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Yang kemudian ini akan menjadi tanggung jawab negara negara dan pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan, keamanan dan kehidupan bagi masyarakatnya.