Mohon tunggu...
Nicolleta Octavia
Nicolleta Octavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ekonomi Pembangunan

Mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Maqashid Syariah: Mengkarakterisasi Prinsip-prinsip dan Tujuan Utama Hukum Islam

29 Oktober 2023   20:31 Diperbarui: 29 Oktober 2023   20:35 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Islam memiliki tujuan untuk mencegah kemudaratan dan bahaya. Ini mencakup perlindungan terhadap tindakan yang dapat merugikan individu atau masyarakat.

Bagaimana Maqashid Syariah Memengaruhi Hukum Islam?

Prinsip-prinsip dan tujuan Maqashid Syariah memberikan panduan penting dalam pembentukan hukum Islam. Ketika seorang mujtahid (cendekiawan hukum Islam) menginterpretasikan hukum atau membuat fatwa, ia harus mempertimbangkan bagaimana tindakan tersebut akan memengaruhi prinsip-prinsip Maqashid Syariah. Ini berarti bahwa hukum Islam harus selaras dengan prinsip-prinsip keadilan, kesejahteraan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia.

Maqashid Syariah adalah konsep dasar yang sangat penting dalam Islam. Ia mencerminkan prinsip-prinsip dan tujuan utama hukum Islam, yang meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Prinsip-prinsip ini mengarah pada tujuan utama menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, manusiawi, dan bebas dari bahaya. Dalam prakteknya, Maqashid Syariah membimbing perumusan hukum Islam dan membantu memastikan bahwa hukum tersebut mencapai tujuan-tujuan yang diamanatkan dalam Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun