Perlindungan keturunan adalah prinsip yang menghormati keluarga dan keturunan. Hukum Islam mendorong perkawinan yang sah dan membantu melindungi hak-hak anak-anak dalam masyarakat.
5. Hifz al-'Aql: Perlindungan Akal
Perlindungan akal mengharuskan individu untuk menjaga akal sehat dan berpikir dengan rasional. Ini mencakup larangan penggunaan alkohol dan narkotika, serta menghindari tindakan yang merusak kesehatan mental.
Tujuan Utama Maqashid Syariah:
1. Keadilan ('Adl)
Salah satu tujuan utama Maqashid Syariah adalah menciptakan keadilan dalam masyarakat. Hukum Islam bertujuan untuk menjamin perlakuan yang adil dan merata bagi semua individu, tanpa memandang suku, ras, agama, atau kelas sosial.
2. Kesejahteraan Sosial (Maslahah)
Maqashid Syariah memprioritaskan kesejahteraan sosial. Ini mencakup upaya untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan harmonis, dengan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan individu.
3. Kemanusiaan (Insaniyah)
Tujuan Maqashid Syariah yang penting adalah mempromosikan kemanusiaan. Hukum Islam mengajarkan nilai-nilai kasih sayang, belas kasihan, dan empati terhadap sesama manusia.
4. Pencegahan Kemudaratan (Darar)