Mohon tunggu...
Nicolleta Octavia
Nicolleta Octavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ekonomi Pembangunan

Mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Maqashid Syariah: Mengkarakterisasi Prinsip-prinsip dan Tujuan Utama Hukum Islam

29 Oktober 2023   20:31 Diperbarui: 29 Oktober 2023   20:35 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perlindungan keturunan adalah prinsip yang menghormati keluarga dan keturunan. Hukum Islam mendorong perkawinan yang sah dan membantu melindungi hak-hak anak-anak dalam masyarakat.

5. Hifz al-'Aql: Perlindungan Akal

Perlindungan akal mengharuskan individu untuk menjaga akal sehat dan berpikir dengan rasional. Ini mencakup larangan penggunaan alkohol dan narkotika, serta menghindari tindakan yang merusak kesehatan mental.

Tujuan Utama Maqashid Syariah:

1. Keadilan ('Adl)

Salah satu tujuan utama Maqashid Syariah adalah menciptakan keadilan dalam masyarakat. Hukum Islam bertujuan untuk menjamin perlakuan yang adil dan merata bagi semua individu, tanpa memandang suku, ras, agama, atau kelas sosial.

2. Kesejahteraan Sosial (Maslahah)

Maqashid Syariah memprioritaskan kesejahteraan sosial. Ini mencakup upaya untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan harmonis, dengan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan individu.

3. Kemanusiaan (Insaniyah)

Tujuan Maqashid Syariah yang penting adalah mempromosikan kemanusiaan. Hukum Islam mengajarkan nilai-nilai kasih sayang, belas kasihan, dan empati terhadap sesama manusia.

4. Pencegahan Kemudaratan (Darar)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun