Dewasa ini, dalam wacana publik, khazanah intelektual, dan praktik hukum di tanah air, peran logika dan penalaran hukum dalam studi hukum semakin diperhitungkan. Banyak pemikir menyatakan bahwa untuk menjadi lawyer, hakim, jaksa, atau praktisi hukum yang handal, pemahaman terhadap logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum merupakan syarat mutlak yang tak bisa ditawar-tawar. Karena logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum membekali para mahasiswa hukum, pekerja hukum, dan praktisi hukum dengan kemampuan berpikir kritis dan argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, proposisi, dan praktik hukum
hukum sebagai “aturan tentang bagaimana orang seharusnya bertindak” adalah sebuah rumusan “abstrak” tentang tindakan dan bukanlah tindakan itu sendiri. Perumusan aturan hukum tidak lain dari upaya mengeksplisitasi atau mewujud nyatakan gagasan atau prinsip hidup yang abstrak dalam norma kehidupan real
menjadi KUHP nasional telah melalui jalan yang panjang. Sebelumnya, Pemerintah terus menggencarkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), termasuk di antaranya menggandeng para akademisi.
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU melalui rapat paripurna yang digelar 6 Desember 2022.
perbedaan antara KUHP dengan KUHP zaman kolonial hanya bisa dirasakan oleh ahli hukum. Sementara, orang awam hanya mengetahui KUHP saat ini hanya terkait pasal-pasal penghinaan presiden, perzinaan, dan lain-lain.