Satu hal lagi, Komisioner Bawaslu, Ardhana mengatakan bahwa setiap calon harusnya memberikan modal lebih terhadap relawan atau tim suksesnya dalam hal pemasangan atribut, hal ini disebabkan sebagian calon memasang atribut pada tiang jalan yang harusnya dilarang, beliau memberikan contoh pemasangan atribut bisa menggunakan tiang kayu sendiri agar tiang lampu terlihat tertib dan tidak disalahgunakan. beberapa kasus lagi menunjukkan pemasangan atribut di batang pohon dengan menancapkan paku.Â
Cara tersebut nampaknya akan mendapat perhatian besar terhadap pemerhati lingkungan yang secara secara alamiah dapat mengganggu kesehatan tanaman. Berangkat dari kasus tersebut, terpikir satu hal yang bisa dibilang belum ada yang mengimplementasikan cara ini tapi dapat dipakai sebagai salah satu alternatif. Yaitu pemasangan pada papan reklame elektronik atau videotron, pemasangan ini bukan diperuntukkan kepada satu calon, tetapi beberapa calon dalam satu partai bisa "patungan" untuk menyewa fasilitas tersebut.
Misal terdapat 10 calon dalam satu parpol di dapil tertentu menggunakan papan reklame di tengah kota, mereka dapat mengatur strategi self branding dengan mengatur timing masing-masing wajah calon yang perlu ditampilkan.Â
Atau dengan menampilkan semua wajah calon dalam satu waktu tanpa harus bergantian. Bisa dibilang cara ini akan menghemat pengeluaran masing-masing calon dan tentu tanpa menancapkan poster di pohon dengan paku. dengan cara ini kemungkinan akan mendapat perhatian lebih dari pemerhati lingkungan, tentunya dalam bentuk apresiasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H