Nico Nadeak -- Menanggapi keluhan warga terkait surat peringatan kedua yang dikeluarkan PT KAI Divisi Regional I Sumut kepada warga di Jalan Perintis Kemerdekaan No 28 dan 26 Medan. Ketua DPW JPKP Sumatera Utara Nicodemus Roger Nadeak yang sering disapa Nico Nadeak minta KAI Divisi Regional I Sumut jangan bersikap arogan dan barbar kepada warga.
Hal itu disampaikan Nico Nadeak dikarenakan sebelumnya Ombudsman telah menyampaikan hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.
Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP) pada 16 Januari 2023 itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera meminta Pihak PT KAI untuk melakukan tindakan Korektif seperti :
1. Terlapor Melakukan Sosialisasi dengan menunjukan Dasar kepemilikan yang Sah sesuai dengan Undang-undang no 5 Tahun 1960 tentang pokok pokok agraria atas tanah dan bangunan yang akan diambil ahli.
2. Menempuh jalur Litigasi Peradilan apabila upaya persuasif tidak menghasilkan kesepakatan kecuali untuk aset yang sudah jelas alas haknya sesuai dengan perundang - undangan. atau telah diputuskan status kepemilikan oleh pengadilan.
3. Membuat dan/atau mengusulkan petunjuk Standar Operasional Prosedur penertiban terhadap tanah dan bangunan yang merupakan Aset PT KAI.
4. Tidak melakukan penertiban dengan upaya paksa kepada warga/penghuni ataupun memasang Plang/tanda kepemilikan pada tanah dan bangunan yang masih dikuasai warga, selama hal sebagaimana angka 1,2 dan 3 diatas tidak dipenuhi.
"Ombudsman dalam fungsinya ialah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk yang dilakukan BUMN seperti PT KAI, hal itu tertuang dalam UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Jadi, ini adalah tugas kami di Ombudsman, yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik," kata Nico Nadeak.
Untuk itu, Nico Nadeak selaku Ketua DPW JPKP Sumut meminta agar Pimpinan PT KAI menghentikan rencana penggusuran sebelum BUMN memiliki alas hak yang jelas atas tanah tersebut. Karena diatas tanah yang diklaim PT. KAI sebagai asetnya ada Verponding No 33 tanggal 10 Maret 1930 milik WL Samuel De Meyer F yang merupakan aset Perusahaan NV. Deli Spoorweg Maatschappij yang berkedudukan di Amsterdam saat itu. Pemerintah sendiri juga harus menjadi contoh, bukan sewenang - wenang terhadap warga, pungkas nico, Pasalnya, Alas hak kepemilikan PT KAI hanyalah ground card yang ternyata bukan atas nama PT KAI sendiri. Karena itu, Ketua DPW JPKP Sumut  meminta agar menghentikan penggusuran.
Ketua DPW JPKP Sumut yang kerap disapa Nico Nadeak meminta kepada Pemerintah Pusat secara khusus kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk mengembalikan kepemilikan hak atas tanah yang diatasnya ada Eighendom Verponding milik WL. Samuel De Meyer F, yang banyak di klaim Pemerintah sebagai Aset Negara, Negara harus menjadi contoh yang baik, bukan malah sebaliknya, kalau begini pantes aja Mafia Tanah tidak dapat diberantas, cetus Nico Nadeak.