Kesekretariatan
    1. SURAT-MENYURAT
   Surat permohonan, pemberitahuan, undangan, peminjaman ruangan/alat, dll. Bagian-bagian surat :
a.Kepala Surat
b.Pembuka Surat, nomor surat, lampiran surat, hal surat, tanggal surat, tujuan surat.
c.Isi surat
d.Penutup surat
    2. PROPOSAL KEGIATAN
   Susunan proposal kegiatan :
a.Halaman Cover
b.Lembar pengesahan
c.Pendahuluan
d.Tujuan
e.Nama kegiatan
f.Tema kegiatan
g.Sasaran
h.Waktu dan tempat kegiatan
i.Deskripsi acara
j.Susunan acara ( Lampiran 1 )
k.Anggaran dana ( Lampiran 2 )
l.Susunan kepanitiaan ( Lampiran 3 )
m.Kontrapretasi
n.Penutup
o.Lampiran
    3. RK ( Rancangan Kegiatan )
a.Bagian pokok dari susunan rancangan kegiatan
b.Kepala Rancangan Kegiatan
c.Pendahuluan
d.Nama kegiatan
e.Tema kegiatan
f.Tujuan kegiatan
g.Waktu dan tempat kegiatan
Sasaran atau peserta kegiatan
h.Parameter keberhasilan
i.Bentuk kegiatan
j.Susunan acara ( terlampir )
k.Anggara dana ( terlampir )
l.Susunan panitia ( terlampir )
m.Penutup
     4. LPJ ( Laporan Pertanggung Jawaban )
I. Sistematika penulisan
II.Halaman Cover
III. Lembar Pengesahan
IV. BAB 1 Pendahuluan
V. BAB II Evaluasi Kegiatan
      5. LK ( Laporan Kegiatan )
I. Bagian pokok dari susunan laporan kegiatan
II. Kepala laporan kegiatan
III.Pendahuluan
IV. Dinamika kegiatan
V. Tujuan kegiatan
VI. Waktu dan tempat kegiatan
VII. Sasaran atau peserta kegiatan
VIII. Parameter keberhasilan
IX. Realisasi pelaksanaan kegiatan
X. Kendala dan evaluasi
XI. Solusi dan saran
XII. Penutup
XIII. Lampiran
Kebendaharaan
a. Menyusun anggaran dana
b. Menampung semua nota pembayaran
c. Bertanggung jawab terhadap keuangan
     C. Materi 3 “ Tata Cara Sidang “
       Pemateri : Kak Rina
    Apa perbedaan Sidang dan Musyawarah?
  Sidang dilakukan untuk memutuskan suatu perkara dimana forum tersebut adalah forum yang formal. Sedangkan, forum non formal yang dilakukan sewaktu-waktu
  Sidang paripurna adalah sidang yang menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan di UNJ. Sidang paripurna adalah sidang dimana seluruh anggota sidang hadir. Sidang paripurna ada 3 :
> Sidang pleno : dilaksanakan 3-4 bulan sekali untuk meng-evaluasi proker BEM
> Sidang umum : dilaksanakan dalam kurun waktu setahun sekali pada akhir masa jabatan BEM
> Sidang istimewa : sidang ini dilaksanakan bila ada kejadian luar biasa