Mohon tunggu...
nicky maulana
nicky maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Nicky Maulana, Komunikasi UMJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Praktik Lobi Politik Jelang Pemilu 2024: Pembentukan Koalisi Parpol

4 Juli 2023   12:18 Diperbarui: 4 Juli 2023   12:35 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Freepik.com

Lobi merupakan suatu aktifitas komunikasi yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan tujuan mempersuasi individu, pimpinan sebuah lembaga, pimpinan organisasi lain yang memiliki kedudukan penting, pemerintahan ataupun kepala negara. Praktik lobi dan negosisasi merupakan suatu hal yang lumrah untuk ditemui di dunia politik Indonesia. Dalam dunia politik, lobi biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan politik. Dalam rangka memenuhi kepentingan politik, praktik lobi lebih baik dilaksanakan secara face to face atau door to door. Hal ini disebabkan kegiatan tersebut membutuhkan ruang yang lebih personal agar tujuan mempersuasi lebih dalam sehingga memungkinkan terjadinya dialog dan kompromi.

Lobi politik juga dapat diartikan sebagai "tombak" atau alat yang digunakan upaya mempengaruhi dan membentuk persepsi, dukungan, dan kesepakatan antar partai politik yang memiliki potensi untuk membentuk koalisi. Melalui lobi politik, partai politik dapat berupaya mempengaruhi persepsi dan opini partai lain terhadap ideologi, kebijakan, ataupun visi mereka. Lobi politik memungkinkan partai politik dalam bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan dalam hal kebijakan yang akan dilaksanakan dalam perjanjian koalisi.

Lobi politik menjelang pemilu 2024 kian banyak terjadi terutama dalam membangun koalisi partai politik menghadapi pemilihan presiden 2024. Para petinggi Parpol terus melakukan pendekatan-pendekatan lobi untuk mencari peluang terbaik, terutama agar figur yang diusung dapat menjadi bakal capres atau cawapres hingga menang dalam pemilihan. Hal ini dikarenakan adanya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 terkait Pemilihan Umum pasal 222 yang berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.".

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu tersebut, hanya ada satu partai yang memenuhi ambang batas minimum 20% yaitu, PDI Perjuangan. Menurut data Badan Pusat Statistik, PDI Perjuangan mencapai 22,26% dari jumlah kursi DPR RI yang sebanyak 575 kursi pada Pemilu 2019. Sedangkan, 8 partai lainnya harus melakukan koalisi agar perolehan kursi DPR RI memenuhi ambang batas untuk dapat mengusung calon presiden (Presidential Threshold) minimal 20%. Kedelapan partai tersebut merupakan, Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 14,78% kursi DPR RI. Diiringi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meraih 13,57%, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 10,26%, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 10,09%. Selanjutnya ada Partai Demokrat meraih 9,39%, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 8,7%, Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 7,65%, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih 3,3% kursi DPR RI (Sumber: Katadata.co.id).

Lobi-lobi yang kini sedang terjadi jelang pemilihan presiden 2024 adalah untuk memastikan siapa saja yang akan di usung menjadi bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden. Pertemuan yang terjadi antar petinggi Parpol mengidentifikasi Peta proyeksi koalisi pemilu 2024, bersamaan dengan pergerakan aktifitas lobi politik yang mulai terendus oleh masyarakat.

Wacana Koalisi Jelang Pemilu 2024

Yang pertama ada pada Koalisi Perubahan, terdiri dari Partai Keadilan (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Nasional Demoktat (Nasdem). Dengan modal 163 kursi DPR atau sekitar 28,4% dan 31,05 % perolehan suara Pemilu legislatif 2019, mereka memiliki rencana untuk mengusung nama Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden di pemilu 2024.

Selanjutnya, yang kedua ada Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Penggeraknya ialah partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bermodal 148 kursi DPR atau sekitar 25,7% dan 28,9% perolehan suara pada Pemilu legislatif 2019, koalisi ini masih mengantongi beberapa nama yang konon siap dipinang, baik sebagai bakal calon presiden ataupun bakal calon wakil presiden.

Wacana Ketiga ada pada Koalisi Indoneisia Raya (KIR), dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa Sebagai penggeraknya. Dengan bekal 136 kursi dpr yang dimiliki atau sekitar 23,7% dan 25,91% perolehan suara pada pemilu legislative 2019, koalisi ini berencana mengusung nama Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden pada pemilu 2024.

Tentunya pembentukan wacana koalisi jelang pemilu 2024 terjadi karna adanya kepentingan politik. Peta proyeksi koalisi ini masih bersifat sementara dan masih bisa berubah sampai pendaftaran nama bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden ditutup. Di tengah situasi yang kompleks, terbilang cukup sulit untuk memprediksi arah koalisi Parpol kedepanya. Parpol masih berusaha mencari titik terang terutama dalam nominasi nama yang diusung sebagai bakal capres dan cawapres pemilu 2024.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun