Mohon tunggu...
Nickolaus Ardian
Nickolaus Ardian Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - a Lucky Explorer

Baca artikel terbaru saya!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Profesor menjadi Tikus di Gedung Rektorat Kampus

30 September 2024   08:39 Diperbarui: 19 November 2024   11:06 13665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini, kita sering mendengar kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah seperti anggota DPR. Kasus korupsi ini harus menjadi bahan edukasi oleh institusi pendidikan untuk mencegah keberlanjutan korupsi. Namun, bayangkan jika institusi pendidikan sendiri yang melakukan korupsi. Dalam kasus ini, profesor adalah sebuah gelar kehormatan. Kepercayaan masyarakat digunakan untuk merampas hak orang lain.

Korupsi adalah tindakan yang seharusya diberi sanksi keras. Banyak kasus korupsi yang hanya dianggap sebagai angin lalu. Melalui kasus ini, banyak hak-hak mahasiswa untuk kemajuan fasilitas sekolah yang justru dipakai untuk kepentingan pribadi profesor. Sebagai pemegang kekuasaan, kebijaksanaan menjadi kunci dalam menjalankan universitas. Kasus ini sangat disayangkan karena mahasiswa sangat dirugikan oleh kenaikan harga SPI yang disalahgunakan.


Profesor I Nyoman Gde Antara dinyatakan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi Bali dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 - 2022/2023. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini sangat merugikan para mahasiswa karena tagihan biaya yang universitas yang naik disalahgunakan oleh rektorat.

Sumber: porosbali.com
Sumber: porosbali.com
Melalui tindakan ini, profesor Antara juga merugikan keuangan negara sekitar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar yang ditotal menjadi Rp109,33 miliar. Universitas Udayana sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) merasa pemasukan SPI yang seharusnya diberikan kepada pemerintah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat dari kasus ini, profesor dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Nengah Astawa.

Sumber: pengabar.com
Sumber: pengabar.com

Dalam kasus ini, kita dapat bercermin kepada cerita tuan rumah yang membeli makanan untuk keluarganya. Seorang ayah membeli seekor ayam goreng untuk makan bersama anak-anakya. Kemudian, terdapat seekor tikus yang secara diam-diam mencuri makanan tuan rumah. Sang tuan rumah kebingungan karena ayamnya perlahan termakan dan lama-lama habis. Hal ini sama halnya dengan profesor yang secara diam-diam memakai uang SPI untuk kepentingan pribadi.

Sumber: Madyapadma Journalistic Park SMAN 3 Denpasar
Sumber: Madyapadma Journalistic Park SMAN 3 Denpasar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun