Mohon tunggu...
Nikolaus Deka Doren
Nikolaus Deka Doren Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Hukum

Bekerja dalam bidang analisis dan evaluasi hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Flores Timur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Flores Timur Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak: Diam atau Bangkit Melawan?

20 Oktober 2024   15:01 Diperbarui: 20 Oktober 2024   15:07 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak (tribunnews.com

Angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Flores Timur akhir-akhir ini semakin meningkat dan memprihatinkan. Melalui media eletronik dan media sosial, banyak berseliweran berita tentang kasus-kasus  kekerasan seksual terhadap anak. Di antaranya adalah anak perempuan dihamili keluarga dekatnya dan anak perempuan dipaksa konsumsi minumal beralkohol lalu "digilir" teman sekolahnya. Lebih parah lagi, tindakan asusila ini juga diviralkan melalui media sosial. Gambaran peningkatan kasus ini terkonfirmasi melalui statistik kasus yang ditangani  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Flores Timur dan pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur. 

Berdasarkan rilis data dari DP2KBP3A Kabupaten Flores Timur per 2 September 2024, total jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan > 18 tahun dan anak <18 tahun sebanyak 74 kasus. Jika dilihat dari jumlah korban berdasarkan jenis kelamin, korban laki-laki sebanyak 18 kasus dan korban perempuan sebanyak 56 kasus. Jika dilihat dari pelaku berdasarkan jenis kelamin, maka pelaku laki-laki sebanyak 87 kasus dan pelaku perempuan sebanyak 4 kasus. Berdasarkan sebaran wilayah, kasus terbanyak terjadi di Daratan Larantuka dengan 68 kasus,  Pulau Adonara 5 kasus dan Pulau Solor 1 kasus. Jika data kasus dipersempit pada kasus kekerasan terhadap perempuan, maka didapatkan gambaran total jumlah kekerasan terhadap perempuan >18 tahun sebanyak 36 kasus, dan total jumlah kasus terhadap anak perempuan <18 tahun sebanyak 38 kasus. Dari jumlah kasus kekerasan terhadap anak perempuan, kasus kekerasan seksual sebanyak 21 kasus dan kekerasan fisik sebanyak 17 kasus. 

Selain itu, menurut data yang disampaikan Pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur pada kesempatan Penyuluhan Hukum bulan September lalu, pada tahun 2023 terdapat 15 perkara kekerasan seksual terhadap anak yang diproses Kejari Flores Timur. Berdasarkan data per 7 Agustus 2024, perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang ditangani sebanyak 14 perkara . Dan tidak tertutup kemungkinan bahwa angka kasus akan terus bertambah hingga akhir tahun 2024 ini. 

Dari gambaran data yang dipaparkan di atas, kita lantas bertanya: Mengapa hal tersebut dapat terjadi dan mengapa sebanyak itu? Tentunya ini adalah pertanyaan reflektif dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya. Sejak dini anak harus dibekali dengan pendidikan seksualitas, cara bergaul/berteman, cara menggunakan peralatan elektronik/gadget dan diajarkan pula pendidikan moral/keagamaan. Anak harus dibekali keberanian untuk melaporkan tindakan pelecehan/kekerasan seksual yang dialaminya. Banyak yang memilih "tutup mulut" karena takut di-bully, diancam dan menjadi bahan omongan masyarakat.  

Pemerintah pada berbagai tingkatan perlu membangun sinergi lintas sektor untuk dapat memberikan respon secara cepat dan tepat terhadap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak. Diperlukan adanya dukungan anggaran dan personil yang memadai bagi instansi pemerintah yang ruang lingkup tugasnya berhubungan dengan urusan ini. Flores Timur telah memasuki fase darurat kekerasan seksual terhadap anak. Pilihan yang diperhadapkan pada kita adalah bangkit melawan atau diam seribu bahasa? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun