Mohon tunggu...
Nicita Meinanda Yudisti
Nicita Meinanda Yudisti Mohon Tunggu... Insinyur - Environmental Science, Jenderal Soedirman University

Someone who has Urban and Regional Planning background. Now, she is interested to teach herself in improving Environmental Science, Public Policy, and Economics of Development. She loves food for the tummy and food for the brain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Opini Isu Kebijakan Lingkungan terhadap Persoalan Permukiman Kumuh Perkotaan di Kabupaten Purbalingga

4 Januari 2021   09:09 Diperbarui: 4 Januari 2021   09:28 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dok. Dinkominfo Kabupaten Purbalingga

Permukiman Kumuh Perkotaan di Kabupaten Purbalingga

Jumlah penduduk yang bertambah dan laju urbanisasi yang terus meningkat mengakibatkan melonjaknya kebutuhan tempat tinggal penduduk di perkotaan Kabupaten Purbalingga. Pertambahan populasi ini juga mempengaruhi kemampuan lingkungan (daya dukung lingkungan/carrying capacity) dalam mendukung sistem kehidupan perkotaan. 

Sayangnya, penduduk yang membuka lahan, sebagian tidak memahami prinsip ekologi dan tata ruang, sehingga pembangunan berpotensi menganggu ekosistem alami. Ekosistem alami yang kian terganggu menyebabkan penurunan kualitas lingkungan, sehingga tidak mampu lagi mendukung penyediaan hunian yang layak. 

Ketersediaan lahan dengan kualitas lingkungan yang baik mengalami kelangkaan, sehingga menyebabkan peningkatan harga beli. Penduduk dengan daya beli rendah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta masyarakat pendatang kesulitan memperoleh hunian yang layak dan terjangkau di pusat kota. Akibatnya, mereka mulai membangun hunian secara ilegal pada sempadan Sungai Gringsing dan Sungai Gemuruh.

Lebih lanjut, dampak penurunan kualitas air pada sungai akibat nutrien yang masuk ke badan sungai telah memicu eutrofikasi. Hal ini mengakibatkan pengendapan partikel yang mampu menghambat laju aliran air sungai. Praktik normalisasi sungai dengan semen di beberapa titik lokasi mempercepat aliran air sungai karena sempadan tidak mampu menyerap air. Selain itu, sumber daya alam hayati tidak bisa hidup di ekosistem sungai yang rusak. Lama-kelamaan satwa dan tumbuhan endemik pun punah.

Ketidakpatuhan hunian ilegal pada aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB) pada pedoman pengendalian tata ruang merupakan sebab utama yang perlu kita tanggapi dan kaji lebih lanjut. Dampak ketidakpatuhan pada aturan KDB dan KLB dalam jangka waktu yang lama mengakibatkan jarak rumah di perkotaan menjadi semu, tertutupnya sirkulasi dan pencahayaan lingkungan, serta banyak jalan sempit/gang yang gelap di area kumuh permukiman informal (slum area) yang dapat memicu tingginya angka kriminalitas. Tulisan opini ini bertujuan untuk mengulas bagaimana isu permukiman kumuh di Kabupaten Purbalingga menurut kacamata kebijakan dan hukum lingkungan. Melalui tulisan ini pula, kita diharapkan menemukan sebab dan solusi kebijakan yang tepat untuk mengatasi persoalan hunian informal dan kekumuhan.

Basis data kawasan kumuh di Kabupaten Purbalingga menjadi salah satu dari seluruh daerah baseline perencanaan pembangunan nasional (Visium Cipta Karya 2030) menuju target universal akses 100-0-100 (100% akses air minum, 0 ha permukiman kumuh, dan 100% sanitasi). Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk menyusun RPIJM Bidang Cipta Karya melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi yang mengintegrasikan kebijakan skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, baik kebijakan spasial maupun sektoral. Dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, kelembagaan, dan kemampuan keuangan daerah, Bidang Cipta Karya Indonesia dapat merencanakan ruang secara rasional, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan.

Sumber: Keputusan Bupati Purbalingga No 643/351 Tahun 2014
Sumber: Keputusan Bupati Purbalingga No 643/351 Tahun 2014

Berdasarkan Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022, terdapat 5 kelurahan di Kabupaten Purbalingga yang tergolong lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh menurut Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 643/351 Tahun 2014. Kelima lokasi kelurahan berada di Kecamatan Purbalingga. RPIJM ini yang kemudian menjadi pedoman teknis penyelenggaraan program peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman di Kabupaten Purbalingga. Implementasi pelaksanaan program RPIJM yang salah satunya adalah penanganan permukiman kumuh perkotaan tersebut perlu diintegrasikan dengan instrumen pengendalian tata ruang yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Menurut Penalba dan Elazegui (2011), dalam menilai kapasitas adaptif suatu wilayah dapat dilihat dari tiga stakeholders (pemangku kepentingan), yaitu pemerintah daerah, organisasi atau komunitas lokal, dan rumah tangga (kosumen hunian). Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki peran strategis yang mutlak diperlukan dalam upaya penanganan masalah permukiman kumuh perkotaan. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah sebagai institusi lokal memiliki kontribusi yang besar dalam ranah implementasi kebijakan di wilayahnya sendiri. Pemerintah daerah adalah aktor penting untuk menyebarkan informasi mengenai dampak permukiman kumuh pada lingkungan, serta memainkan peran yang sangat penting dalam menetapkan kebijakan penyediaan hunian/perumahan yang berkelanjutan sesuai prinsip tata ruang dan ekologi.

Opini Isu Kebijakan Lingkungan terhadap Permukiman Kumuh Perkotaan

Penulis memiliki latar belakang pendidikan S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, dan sedang memperdalam paradigma lingkungan di S2 Ilmu Lingkungan. Penulis mencoba memberi opini terkait problematika kebijakan dan hukum lingkungan sesuai paradigma yang sudah dipelajari, yaitu dari perencanaan dan ilmu lingkungan. Berikut merupakan penjelasan mengenai asas ilmu lingkungan, kaitannya dengan penerapan hukum lingkungan, serta problematika kebijakan lingkungan terhadap permukiman kumuh perkotaan.

Asas Ilmu Lingkungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun