Pasal 308 menyebutkan bahwa Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 yaitu Majelis yang menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.Â
Rekomendasi tersebut berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.Â
Pemberian rekomendasi tersebut diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima, dimana apabila majelis tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka berlaku asas fiktif postif yaitu majelis dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana atau tuntutan perdata.
Ditinjau dari sisi kepentingan tenaga medis dan tenaga kesehatan, Omnibus Law Kesehatan telah cukup memberi imunitas profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sementara dari sisi pasien dan aparat penegak hukum, prosedur penyidikan dan penuntutan secara pidana maupun perdata terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diatur dalam Omnibus Law Kesehatan kemungkinan akan dianggap mempersulit masyarakat pencari keadilan yang merasa haknya dirugikan dalam praktik kedokteran.Â
Namun sebagai profesi yang cukup penting dalam masyarakat, dimana selain Tuhan, pada dokterlah kita menghadap saat sakit dan pada dokterlah kita menyerahkan raga kita diperiksa, maka profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dilaksanakan dengan itikad baik perlu diberi hak imunitas. Setidaknya dengan adanya imunitas demikian pada profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, dilakukan suatu evaluasi yang sungguh-sungguh, sebab hasil evaluasi tersebut pada akhirnya justru akan semakin meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat.
Prinsip Usaha Terbaik dan Resiko Medis
Selain itu, tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis dengan dibantu oleh tenaga kesehatan adalah suatu upaya pelayanan kesehatan kepada Pasien dengan prinsip mengusahakan yang terbaik. Prinsip upaya terbaik maksudnya tindakan medis dilakukan tidak menjamin keberhasilan melainkan didasarkan pada norma, standar pelayanan, dan standar profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. Dimana menurut hasil penelitian telah membuktikan jika norma, standar pelayanan, dan standar profesi telah diterapkan oleh tenaga medis maka hasilnya dapat memulihkan kesehatan pasien.
Oleh karena itu, MKDKI atau majelis yang memeriksa pengaduan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan akan menggunakan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagai parameter. Sehingga dalam hal ditemukan fakta tenaga medis dan tenaga kesehatan telah mengikuti dan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional dalam melakukan tindakan medis namun pasien tidak sembuh atau bahkan justru meninggal, maka peristiwa tersebut dianggap sebagai suatu resiko medis yang membebaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan dari segala tanggungjawab. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H