Namun apabila kita sebagai penonton dan pengamat film yang menjadi saksi penayangan film ini, tentu kita melihat bahwa tidak ada satu pun penyensoran atau penarikan dalam film Dilan 1990. Hal tersebut sebenarnya dapat menggambarkan bahwa tidak terjadi gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman, dan sebagainya yang ditimbulkan dari film maupun adegan yang dimaksud dalam film ini.
Asumsi ini dapat berdiri atas dasar Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 pasal 29 yang mana film dapat ditarik dari peredaran apabila menimbulkan berbagai gangguan. Namun nyatanya tidak.
Melihat kasus ini sebenarnya LSF tentu lebih paham dan sudah terbiasa akan sistem penyensoran adegan dalam film. Seperti dalam Dilan 1990 dimungkinkan adegan tersebut masih dirasa dalam batas aman atau wajar yang semata-mata hanya sebagai konteks hiburan semata. Selain itu, dengan tidak adanya pelaporan yang berakibat pada penarikan film ini, menunjukkan bahwa film ini tidak menimbulkan gangguan yang terjadi dalam masyarakat.
Daftar Pustaka:
Lembaga Sensor Film Gelar Workshop Implementasi Permendikbud No 14 Tahun 2019. (30 September 2019). setjen.kemdikbud.go.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H