Mohon tunggu...
Nicholas Andhika Lucas
Nicholas Andhika Lucas Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Kerusuhan Mei 1998 dalam Aspek Hak dan Kewajiban

8 Desember 2022   20:31 Diperbarui: 8 Desember 2022   20:40 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan, masyarakat beretnis Tionghoa, sebagai korban dari peristiwa ini, merasa terkhianati dan tidak dihargai keberadaannya sebagai anggota negara Indonesia. Dengan demikian, banyak dari masyarakat Indonesia beretnis Tionghoa melarikan diri ke negara lain.

Setelah mengalami transisi pemerintahan dari Orde Baru ke Reformasi, pemerintahan Indonesia mengambil beberapa kebijakan yang ditujukan untuk mencegah peristiwa seperti Kerusuhan Mei 1998 tidak lagi terulang. Penegakkan hukum yang melindungi HAM dari warga negara ditegakkan melalui dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai tanggungjawab moral dan hukum Indonesia dalam keanggotaan PBB yang melaksanakan Deklarasi HAM.  

Berkat dikeluarkannya peraturan ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI dibentuk. Langkah selanjutnya yang diambil Komnas HAM adalah pembentukan Komisi Penyeledikan Pelanggaran HAM Kerusuhan Mei 1998. Kebijakan lain yang diambil adalah penetapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, ditujukan untuk menghapus segala bentuk intoleransi dan diskriminasi yang berbau SARA. Terakhir, pemerintah mencabut hak DPR dalam penentuan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dalam kasus Pelanggaran HAM Berat. 

Singkatnya, DPR tidak lagi dapat menetapkan keputusan sebelum memperoleh hasil penyelidikan dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam perihal penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat.

           

Kesimpulan

Terbentuknya lembaga dan tatanan hukum yang melindungi HAM, beserta kebebasan dan pemenuhan hak-kewajiban yang dapat kita rasakan sekarang merupakan hasil dan perkembangan pemahaman hak dan kewajiban, pasca peristiwa Kerusuhan 1998. 

Dengan demikian, sebagai bentuk syukur kita, sudah sepantasnya kita terus mengemban kewajiban dan penerimaan HAM yang berdasar pada nilai Pancasila. Kita tidak boleh melupakan sejarah kelam ini dalam perjalanan Indonesia sebagai bangsa dan negara. Seperti demikian menjadi visi dan misi para pejuang dan aktivitas pada tahun 1998 silam, kita harus terus mempertahankan dan memperjuangkan hak asasi manusia dan pelaksanaan kewajiban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun