Mohon tunggu...
Nicholas Edward
Nicholas Edward Mohon Tunggu... Wiraswasta - I'm kompasianer

Pengguna yang ingin menyampaikan aspirasi pribadi dalam berbagai bidang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pileg dan Pilpres Sebaiknya Dipisah

22 Januari 2022   21:18 Diperbarui: 22 Januari 2022   21:20 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salam pembaca, saya Nicholas Edward Sucianto akan menyampaikan opini mengenai penjadwalan pemilu 2024. Diketahui Pileg dan Pilpres direncanakan akan digelar Februari atau Mei 2024, dan Pilkada akan digelar November 2024. KPU merencakan pemilu akan digelar Februari 2024, agar persiapan Pilkada 2024 tidak terlalu cepat, dan pemerintah merencanakan Pemilu digelar Mei 2024 agar jarak antara waktu terpilihnya presiden baru dan pelantikannya tidak terlalu lama.

Namun di dalam internal DPR terjadi ketidaksepakatan mengenai jadwal Pemilu 2024, ada fraksi yang menginginkan Februari 2024, ada yang mengatakan Mei 2024 solusi terbaik. Belum lagi mengenai jadwal Pilkada, ada yang mengusulkan untuk digelar September 2024, dikarenakan bila Pilkada digelar November 2024, pelantikannya sendiri bisa digelar 2025 karena ada proses yang harus dilewati pasca pemungutan suara. 

Liputan 6

Suara.com

Namun menurut saya, Pileg sebaiknya dipisah dengan Pilpres, dan Pilpres sebaiknya digelar bersamaan dengan Pilkada dikarenakan kesejajaran antara Pemilu legislatif dan eksekutif, dan juga untuk pemilu sendiri menggunakan threshold 2019 dan untuk pilkada menggunkana 2024, jadi agar seimbang, pemilu dan pilkada sama sama menggunakan treshold 2024, agar hal tersebut bisa tercapai, maka pilpres digelar setelah pileg dan serentak pilkada. Belum lagi bila pilpres digabung pileg, maka ada total 5 kotak suara, dan pilkada 2 kotak suara, dan bisa menimbulkan kelelahan pada petugas KPPS pada 2019 lalu.

Bila pilpres digabung pilkada dan dipisah dengan pileg, maka pileg hanya ada 4 kotak suara dan pilpres-pilkada ada 3 kotak suara. Menurutku pileg sebaiknya digelar Februari agar persiapan pilpres dan pilkada digelar tanpa terburu-buru dan pilpres-pilkada digelar Juli 2024 karena biasanya pilpres digelar bulan Juli sehingga jarak 3 bulan antara pemilu dan pelantikan sudah baik, dan juga untuk kepala daerahnya bisa dilantik sebelum pergantian tahun. Semoga saja teks ini berguna bagi pembaca, bahkan kalau memungkinkan bisa jadi usulan bagi KPU dan pemerintah untuk menentukan jadwal Pemilu 2024. Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan, terima kasih.

Media Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun