Selamat pagi/siang/sore/malam,saya menyapa anda semua. Saya akan membahas usia dewasa  di Indonesia. Ternyata ada beberapa versi batasan usia dewasa di Indonesia.
Secara administrasi, orang yang sudah dewasa adalah orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah, dan orang-orang inilah yang berhak memiliki KTP. Dengan adanya KTP, seseorang sudah diakui sebagai orang dewasa karena dianggap sudah bertanggung jawab sendiri dan dengan KTP seseorang bisa melakukan perbuatan hukum tertentu. Dan inilah awal batas usia dewasa di Indonesia dan jadi batas usia dasar dewasa di Indonesia. Biasanya orang-orang yang berusia 17 tahun merayakan pesta ulang tahun ke 17 secara spesial, terlebih kaum perempuan. Kita tidak berbicara dalam aspek legal, di masyarakat usia 17 dianggap sudah dewasa, namun untuk laki-laki terkadang usia 21 baru diakui dewasa secara masyarakat, dilihat  dari adanya laki-laki yang di usianya ke 17 ultahnya tak dipestakan(biasa biasa saja), namun di usianya ke 21 ultahnya dipestakan atau diperingati tanpa dipestakan namun ultah ke 21nya lebih dipentingkan dibandingkan ultahnya ke 17.
Biasanya pun pesta ulang tahun ke 17 dirayakan oleh perempuan,namun juga ada anak laki-laki yang ultahnya dipestakan.
Usia 17 pun sudah berhak memiliki SIM(bagi yang sudah bisa membawa kendaraan bermotor) dan sudah boleh menyetir mobil atau mengemudikan sepeda motor sendirian di jalan raya, untuk belajarnya sendiri batas usianya tidak diatur oleh undang-undang. Jadi mereka tidak perlu diantar atau naik kendaraan umum.
Usia 17 pun sudah bisa punya paspor tanpa pernyataan izin orang tua atau wali(mungkin batas usianya sdh dinaikkan jadi 18 tahun), juga sudah bisa ikut pemilu dan mendonorkan darah.
Terlepas dari adanya aturan legal atau tidak, usia 17 pun sudah bisa punya rekening bank tanpa pakai nama orang tua/wali(mungkin ada bank tertentu yang mensyaratkan lebih), serta ikut undian.
Usia 17 pun berhak mempunyai kartu kredit tambahan dan mungkin ada hal hal legal lain yang 17 tahun bisa lakukan.
Film dewasa batas usianya adalah 17(D) dan 21(D+), walaupun dibawah 17 tahun nonton film dewasa bukan ilegal, namun tidak disarankan oleh pemerintah.
Namun, usia 17 belum sepenuhnya termasuk usia dewasa, dan ada hal hal lain dimana usia 17 tahun masih tergolong anak.
Dalam urusan perlindungan anak, usia 18 baru termasuk usia dewasa, jadi usia 17 dan dibawahnya, termasuk anak. Usia 17 pun masih dilindungi dalam urusan perlindungan anak, misalnya anak berusia 17 tahun yang jadi korban pelecehan seksual apapun kondisinya(baik kedua pihak saling menginginkan atau salah satu pihak tidak suka diperlakukan seperti itu) pun pelakunya langsung diproses hukum tanpa aduan korban atau keluarga korban. Namun bila korbannya berusia 18 tahun, setahu saya hanya bila ada pihak yang dirugikan saja pelecehan seksualnya diproses hukum.
Dalam urusan hukum pidana pun batas usia dewasanya adalah 18,jadi bila ada pelaku tindakan kriminal yang berusia 17 tahun, ia masuk ke penjara anak dan hukumannya pun masih lebih ringan, walaupun sudah punya KTP.
Dalam urusan perwalian dan kekeluargaan pun, usia 18 adalah batas usia dewasa. Usia 17 pun secara hukum wajib berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali.
Dalam urusan kewarganegaraan pun, usia 18 baru bisa dikatakan dewasa, jadi di usia 18 WNA yang tinggal di Indonesia baru bisa berganti kewarganegaraan jadi WNI dan anak kawin campur yang salah satu orangtuanya WNA ia baru bisa memilih kewarganegaraan antara WNI atau WNA, sebelum 18 ia harus merangkap jadi WNI sekaligus WNA,dan ia harus pilih kewarganegaraan sebelum usia 21 tahun.
Dalam urusan perpajakan pun 17 tahun masih tergolong anak. Jadi anak berusia 17 tahun atau dibawahnya, bila ia sudah punya penghasilan, dalam laporan pajaknya penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tua/walinya dan masuk ke SPT pajak orang tua/walinya.
Batas usia merokok dan membeli rokok di Indonesia pun adalah 18 tahun. Bagi yang berfikir batas usia minimal merokok adalah 17 tahun atau sudah tamat SMA, itu salah! Jadi anak berusia 17 tahun sebenarnya dilarang merokok atau membeli rokok, sekalipun ia sudah menjadi sarjana atau sudah menikah. Dan anak berusia 18 tahun atau lebih yang masih SMA pun legal membeli rokok.
Anak berusia 18 tahun pun baru bisa memiliki rumah dan perusahaan dengan nama sendiri, tidak diwakili orang tua/wali, saya tidak tahu untuk kendaraan bermotor.
Dalam ketenagakerjaan pun dibawa 18 tahun masih terhitung pekerja anak.
Dan di usia 21 tahun dalam urusan hukum perdata baru bisa dikatakan dewasa, juga dalam urusan membeli minuman beralkohol.
Di DKI Jakarta, usia minimal masuk klub malam/diskotik adalah 21 tahun,bukan 17 atau 18 tahun! Saya tidak tahu untuk daerah lain, karena beda daerah bisa beda aturan.
Orangtua atau wali pun juga wajib membiayai anaknya sampai ia berusia 21 tahun menurut UU Kesejahteraan Anak.
Untuk pernikahan,pria legal menikah di usia 19 tahun dan wanita legal menikah di usia 16 tahun, namun bila menikah di bawah 21 tahun, secara de facto bisa dikatakan pernikahan anak, karena bila dibawah 21 tahun harus ada surat izin resmi dari orang tua atau wali, ingat, bukan hanya izin dan restu orang tua secara lisan!
Dalam pendidikan, sekalipun tak ada batas usia dewasa secara resmi, SD adalah tingkat pendidikan anak, SMP dan SMA remaja, tingkat perguruan tinggi adalah dewasa.
Mengapa saat sudah kuliah sudah dihitung dewasa?
Saat sekolah, banyak diatur guru, saat kuliah, kita dituntut memilih sendiri dan mengatur sendiri yang benar, saat sekolah guru banyak aktif, saat kuliah mahasiswanya banyak aktif, sistem belajar sekolah dan kuliah yang berbeda.
Sekolah dan kuliah pun adalah hal yang berbeda, sekalipun kuliah merupakan bagian dari sekolah.Hampir semua mahasiswa pun sudah berusia 17 tahun ke atas.
Secara spesifik, S1 pun dianggap masa kuliah pra dewasa, karena S1 sudah menjadi budaya wajib bagi masyarakat, juga pembelajaran dan kegiatan S1 masih ada yang sama dan mirip dengan SMP dan SMA, seperti di kuliah ada UKM(eskulnya kuliah),ada BEM(osisnya kuliah),Himpunan(osisnya kuliah tingkat jurusan/fakultas), terkadang ada pensi, dan kuliah S1 adalah pagi hingga sore/malam(jadwal kelas tidak tentu). Sedangkan S2 dan S3 dianggap pendidikan dewasa, karena mahasiswanya sudah bekerja bahkan sudah menikah, belajarnya sudah beda dengan S1, tidak semua orang masuk S2.
Jadi secara de facto, bisa dikatakan usia 17 adalah awal dan gerbang usia dewasa, usia 18 adalah pemantapan usia dewasa, usia 21 adalah usia dewasa seutuhnya. Ibarat rumah, 17 tahun adalah membangun fondasi, 18 tahun adalah membangun dinding, dan 21 tahun adalah membangun atap. Secara de jure, beda urusan beda usia kedewasaannya, seperti dalam urusan administrasi kependudukan, usia 17 adalah dewasa, namun dalam urusan perlindungan anak, usia 18
Kesimpulannya, usia 17 adalah awal usia dewasa(pra dewasa), dan usia 21 adalah usia dewasa sepenuhnya.
Demikian info yang saya sampaikan. Mohon maaf bila ada kesalahan dan kata-kata yang kurang berkenan. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H