Mohon tunggu...
Nicholas Edward
Nicholas Edward Mohon Tunggu... Wiraswasta - I'm kompasianer

Pengguna yang ingin menyampaikan aspirasi pribadi dalam berbagai bidang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Batas Usia Dewasa di Indonesia

6 Januari 2018   01:23 Diperbarui: 6 Januari 2018   02:02 18013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam urusan perwalian dan kekeluargaan pun, usia 18 adalah batas usia dewasa. Usia 17 pun secara hukum wajib berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali.

Dalam urusan kewarganegaraan pun, usia 18 baru bisa dikatakan dewasa, jadi di usia 18 WNA yang tinggal di Indonesia baru bisa berganti kewarganegaraan jadi WNI dan anak kawin campur yang salah satu orangtuanya WNA ia baru bisa memilih kewarganegaraan antara WNI atau WNA, sebelum 18 ia harus merangkap jadi WNI sekaligus WNA,dan ia harus pilih kewarganegaraan sebelum usia 21 tahun.

Dalam urusan perpajakan pun 17 tahun masih tergolong anak. Jadi anak berusia 17 tahun atau dibawahnya, bila ia sudah punya penghasilan, dalam laporan pajaknya penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tua/walinya dan masuk ke SPT pajak orang tua/walinya.

Batas usia merokok dan membeli rokok di Indonesia pun adalah 18 tahun. Bagi yang berfikir batas usia minimal merokok adalah 17 tahun atau sudah tamat SMA, itu salah! Jadi anak berusia 17 tahun sebenarnya dilarang merokok atau membeli rokok, sekalipun ia sudah menjadi sarjana atau sudah menikah. Dan anak berusia 18 tahun atau lebih yang masih SMA pun legal membeli rokok.

Anak berusia 18 tahun pun baru bisa memiliki rumah dan perusahaan dengan nama sendiri, tidak diwakili orang tua/wali, saya tidak tahu untuk kendaraan bermotor.

Dalam ketenagakerjaan pun dibawa 18 tahun masih terhitung pekerja anak.

Dan di usia 21 tahun dalam urusan hukum perdata baru bisa dikatakan dewasa, juga dalam urusan membeli minuman beralkohol.

Di DKI Jakarta, usia minimal masuk klub malam/diskotik adalah 21 tahun,bukan 17 atau 18 tahun! Saya tidak tahu untuk daerah lain, karena beda daerah bisa beda aturan.

Orangtua atau wali pun juga wajib membiayai anaknya sampai ia berusia 21 tahun menurut UU Kesejahteraan Anak.

Untuk pernikahan,pria legal menikah di usia 19 tahun dan wanita legal menikah di usia 16 tahun, namun bila menikah di bawah 21 tahun, secara de facto bisa dikatakan pernikahan anak, karena bila dibawah 21 tahun harus ada surat izin resmi dari orang tua atau wali, ingat, bukan hanya izin dan restu orang tua secara lisan!

Dalam pendidikan, sekalipun tak ada batas usia dewasa secara resmi, SD adalah tingkat pendidikan anak, SMP dan SMA remaja, tingkat perguruan tinggi adalah dewasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun