Petarukan, Kabupaten Pemalang (04/08/2023) – Kedudukan konsumen lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha. Hal tersebut berpotensi menciderai hak-hak ataupun kepentingan konsumen. Sepanjang tahun 2022, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara (PKTN) mendapatkan 7.464 laporan konsumen, sebanyak 5.042 merupakan pengaduan konsumen. Masih banyaknya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen tersebut diperlukan langkah-langkah untuk mencegah ataupun menekan angka pelanggaran terhadap kepentingan konsumen.
Guna mengurangi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, Nicheal Lyandyus yang merupakan salah satu mahasiswa KKN di Desa Tegalmlati tergerak hatinya untuk memulai dari hal yang sederhana. Nicheal menilai sebelum suatu usaha menjadi bisnis yang besar, kesadaran mengenai hal tersebut perlu dibangun dari usaha tingkat kecil dan menengah. Dari hal yang kecil tersebut, perlu dimaksimalkan penegakan hukum perlindungan konsumen agar kepentingan-kepentingan konsumen dapat terlindungi dari pelaku usaha yang ingin berniat curang.
Atas pertimbangan sebelumnya, Nicheal mengusung program kerja berupa edukasi “Menjadi Pelaku Usaha Yang Sadar Hukum” karena belum banyak pelaku usaha di Desa Tegalmlati menganggap bahwa memiliki kesadaran hukum itu penting. Dalam teknis pelaksanaan program tersebut Nicheal melakukan sosialisasi secara door-to-door.
Dalam edukasi tersebut Mahasiswa KKN menjelaskan lebih detail mengenai hak dan kewajiban yang seharusnya diperoleh oleh konsumen, hak dan kewajiban untuk pelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yang sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tak lupa juga Nicheal menjelaskan kasus-kasus pelanggaran hak-hak konsumen yang serung terjadi.
Edukasi ini dilaksanakan pada minggu ke-5 KKN dengan sasaran kegiatan adalah UMKM di Dusun Curahmlati, Desa Tegalmlati. Dalam pelaksanaannya, Nicheal menggunakan media bantu berupa poster yang kemudian akan diserahkan kepada pelaku usaha selepas sosialisasi.
Dengan diadakannya sosialisasi tersebut, diharapkan pelaku UMKM di Dusun Curahmlati, Desa Tegalmlati dapat menjadi pelaku usaha yang memiliki kesadaran hukum agar dapat meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami konsumen dikemudian hari. Sehingga kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen perlahan bisa seimbang, dimulai secara perlahan dari hal yang sederhana.
Penulis: Nicheal Lyandyus (11000120120097/ Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): Marwini, S.H.I., M.A., M.Si
Lokasi : Desa Tegalmlati, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H