UMKM. Berdasarkan data yang diperoleh dari dialysocial.id, ditahun 2023 ini pelaku UMKM di Indonesia menembus angka 65,4 juta, namun pelaku usaha yang telah mendaftarkan mereknya tidak mencapai 100 ribu. Semakin banyaknya pelaku usaha kedepannya, maka akan berpotensi saling bersinggungan antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain meskipun berada didaerah yang berbeda. Terutama berbicara mengenai merek ini merupakan hal yang krusial, karena merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda, tetapi juga untuk meningkatkan nilai ekonomis, serta promosi.
Petarukan, Kabupaten Pemalang (22/07/2023) – Perkembangan usaha dagang dalam skala nasional sangat begitu pesat, termasukBerangkat dari hal tersebut, Nicheal Lyandyus merupakan salah satu mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Tim II Tahun 2023 memiliki inisiatif untuk membantu UMKM yang ada di Desa Tegalmlati untuk memiliki kesadaran betapa pentingnya memiliki merek terdaftar. Nicheal melihat potensi UMKM di Tegalmlati mampu bersaing dan dapat berkembang pesat kedepannya, namun hal positif tersebut tidak diikuti dengan pemikiran progresif dari para pelaku usaha. Lemahnya kesadaran pelaku usaha di Desa Tegalmlati, Kecamatan Petarukan, akan berpotensi terkena sengketa merek. Kurangnya informasi yang diterima Warga, sehingga mereka menilai bahwa melakukan pendaftaran merek itu sulit dan butuh biaya yang mahal. Selain itu juga, warga tidak memahami alur pendaftaran merek sehingga binggung harus mulai darimana dan apa saja yang harus dipersiapkan.
Guna menyokong keberjalanan UMKM secara optimal dan untuk meminimalisir terhindarnya pelaku usaha dari sengketa gugatan merek. Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2023 mengadakan gerakan progresif dengan memberikan sosialisasi pentingnya pendaftaran merek dalam dunia bisnis secara door-to-door. Nicheal mengunjungi UMKM di Dusun Sekreo, Dusun Curahmlati, dan Dusun Kepel.
Dalam kegiatannya, mahasiswa KKN mensosialisasikan mengenai arti penting pendaftaran merek, manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan merek, akibat hukum tidak mendaftarkan merek, serta memberitahukan persyaratan yang dibutuhkan dan proses pendaftaran merek secara online.
Sosialisasi ini telah dilaksanakan pada minggu ke-3 KKN dengan sasaran kegiatan yaitu UMKM Rempeyek Maharani di Dusun Curahmlati, UMKM Pecak Belut Bu Niti di Dusun Sekreo, dan UMKM JagoMart di Dusun Kepel. Setelah melakukan sosialisasi, para pelaku UMKM mendapatkan buku panduan mengenai pendaftaran merek dari Mahasiswa KKN.
Dengan diadakannya gerakan ini, diharapkan menjadi langkah awal bagi pelaku-pelaku UMKM agar memiliki merek dagang yang dilindungi oleh hukum serta dapat terhindar dari sengketa nama merek dagang dari pembajakan. Dikarenakan membutuhkan jangka waktu yang panjang dalam melakukan pendaftaran merek ini, semoga Mahasiswa KKN selanjutnya dapat melanjutkan program ini ketahap yang lebih lanjut, hingga outputnya pelaku UMKM memiliki lisensi mereknya.
Penulis: Nicheal Lyandyus (11000120120097/ Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): Marwini, S.H.I., M.A., M.Si
Lokasi : Desa Tegalmlati, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H