REFORMA AGRARIA yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia saat ini menjadi sebuah langkah monumental dalam mewujudkan pemerataan yang berkeadilan di seluruh pelosok negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses yang adil kepada masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat, terhadap tanah dan sumber daya agraria, melalui Badan Bank Tanah. Dalam konteks pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Reforma Agraria tidak hanya berperan dalam pemerataan akses terhadap lahan, tetapi juga menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui Eco City dan ketahanan pangan di kawasan sekitar IKN.Â
Secara eksplisit, Reforma Agraria adalah salah satu tugas utama Badan Bank Tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Badan Bank Tanah diwajibkan menyediakan paling sedikit 30 persen dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk mendukung kebijakan Reforma Agraria. Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan memperoleh Hak Pakai atas HPL selama 10 tahun, dengan ketentuan dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) jika lahan tersebut dimanfaatkan dengan baik.
Bank Tanah menyiapkan lahannya, yang kemudian verifikasi subjek dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah, luas lahan yang dialokasikan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di atas HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU mencapai 1.873 hektare.
Reforma agraria yang dilaksanakan di PPU ini juga tak hanya sekadar bagi-bagi tanah atau membagikan sertifikat, tetapi juga harus menciptakan keadilan sosial yang ditandai dengan keadilan agraria, kesejahteraan masyarakat dan pemerataan infrastruktur. Sejak implementasi Reforma Agraria diakselerasi pada tahun perdana pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, seluruh penerima manfaat agar mengelola TORA secara optimal dan produktif.
Proses Reforma Agraria yang dilaksanakan di Kabupaten PPU, salah satunya adalah untuk masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) atau Bandara Nusantara yang akan mendukung mobilitas di IKN dan jalan tol di PPU.Â
Dalam tahap pertama, Badan Bank Tanah telah membebaskan lahan mencapai 442 hektare, dengan 621 hektare dialokasikan untuk pembangunan Bandara IKN. Tak hanya itu, sekitar 140 hektare lahan digunakan untuk pembangunan Jalan Bebas Hambatan (Jalan Tol), yang juga menjadi bagian penting dari infrastruktur IKN. Adapun wilayah yang terdampak dari pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan tol yakni Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango.
Saat bertemu dengan Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmaja belum lama ini, disebutkan bahwa pembayaran pembebasan lahan tersebut telah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR. Nilainya pun cukup fantastis dengan total anggaran sekitar Rp 35 miliar dan melibatkan sekitar 150 subjek pemilik lahan yang telah terdata.
Hingga saat ini, tahapan proses Reforma Agraria telah mencapai tahap keempat dari sepuluh tahap yang direncanakan. Bahkan, untuk mempercepat pelaksanaan proyek ini, Badan Bank Tanah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, dengan GTRA yang turut melibatkan peran aktif pemerintah daerah, Bupati, serta pihak-pihak terkait lainnya seperti Forkopimda.
"Pastinya kami juga akan selalu mendorong untuk melakukan percepatan proses Reforma Agraria di PPU demi mendukung pengembangan di sekitar IKN," jelas Parman saat itu.
Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga selaku Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril sempat pula menanggapi kebijakan terkait Reforma Agraria. Dalam sebuah acara diskusi yang saya hadiri di Bandung, Oce--sapaan akrabnya, mengungkapkan pemerintah saat ini juga tengah merancang kebijakan khusus untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan lebih cepat. Hal ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Dari uraiannya, disadari bahwa Reforma Agraria ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sinergi ini harus terus diperkuat agar realisasi Reforma Agraria dapat segera dirasakan masyarakat terutama di kawasan strategis seperti IKN yang tentunya tetap menjadi prioritas yang tidak dapat ditunda.
Dengan adanya percepatan dan penyelarasan kebijakan, pelaksanaan Reforma Agraria banyak menjadi harapan berbagai pihak. Termasuk dari pihak dari istana sendiri maupun Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Meski sudah berganti kepemimpinan, terlihat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga gencar meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif. Bukan hanya mempercepat pembangunan infrastruktur di IKN, tetapi juga memastikan keadilan agraria bagi masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini dibuktikan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan dan menyempurnakan program reforma agraria yang telah dirintis oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam satu kesempatan, saya pun berbincang-bincang santai dengan Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Dedek Prayudi. Dia pun membenarkan bahwa Reforma Agraria akan terus dijalankan selama pemerintahan Presiden Prabowo. Tujuannya, untuk melanjutkan program yang sudah berjalan, salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL yang dimulai pada masa pemerintahan Presiden Jokowi ini diklaim telah berhasil mendaftarkan dan memberikan sertifikat kepada 11 juta bidang tanah selama 10 tahun terakhir. Tanah-tanah yang didaftarkan dalam program ini meliputi lahan yang dinyatakan layak untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk untuk mendukung reforma agraria.
Jika diteliti lebih dalam, pemerintahan saat ini juga tidak menambahkan variabel baru dalam program Reforma Agraria, tetapi akan lebih fokus pada perbaikan dan penyempurnaan sistem yang sudah ada.
Dengan melanjutkan program PTSL, pemerintahan saat ini tentunya ingin mempercepat pemberian kepastian hukum atas tanah, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi di sektor agraria. Karena sesuai dengan cita-cita awal pemerintah, melalui kebijakan Reforma Agraria ini dapat menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjamin tanah-tanah yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Jadi kemarin kita diskusi, kalau bisa Reforma Agraria di PPU ini bisa lebih cepat. Pasti bisa. Saya nggak bisa bilang nggak bisa. Karena memang realisasi Reforma Agrarianya itu yang sepertinya ditunggu juga oleh masyarakat di PPU khususnya di sekitar IKN," ujarnya.
Sementara itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga ikut angkat suara dan menyatakan kebijakan Reforma Agraria yang dijalankan pemerintah sangat penting sebagai akselerasi pengembangan kawasan IKN, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan.
Hal ini disampaikan langsung Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin saat saya temui di ruang kerjanya di Balikpapan pada Senin (13/1/2025).
Kebijakan Reforma Agraria dan pengembangan Eco City di sekitar kawasan IKN memiliki dampak jangka panjang yang positif. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah dan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria, proyek ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan ekosistem yang lebih hijau, berkelanjutan, dan mandiri.
Reforma Agraria memainkan peran kunci dalam menciptakan IKN sebagai kota yang ramah lingkungan, berkeadilan, dan mandiri dalam aspek ketahanan pangan.
Untuk mencapai ketahanan pangan yang stabil, upaya pengembangan pertanian di dalam IKN harus difokuskan pada jenis pangan yang lebih mudah diproduksi dan dikonsumsi, seperti sayuran dan buah-buahan. Maka pentingnya keseimbangan antara produksi lokal dan pendistribusian dari luar untuk menjaga kestabilan harga pangan.
"Harapan kita adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih murah dan terjangkau bagi warga IKN. Dengan adanya kebijakan Reforma Agraria dan pengembangan Eco City ini, kita dapat memastikan ketahanan pangan yang berkelanjutan," jelas Alimuddin.
Ya, memang sudah saatnya harus ada kepastian ketahanan pangan di IKN, terutama sistem rantai pasokan pangan harus dijaga dengan baik. Terlebih, tantangan geografis Kalimantan Timur yang tidak memiliki dataran yang mendukung sistem irigasi sawah seperti di Jawa. Oleh karena itu, model berladang dan tanaman yang lebih cocok dengan kondisi alam setempat akan lebih efektif.
Selama kurang lebih 8 tahun tinggal di Balikpapan, yang saya ketahui daerah di sekitaran wilayah IKN seperti PPU, Samarinda, Kutai Kartanegara dan termasuk Balikpapan sangat tergantung pasokan pangan dari daerah lain, yakni Sulawesi. Maka dengan kebijakan Reforma Agraria dan pengembangan Eco City di PPU ke depannya bisa menjadi suatu "oase" baru bagi masyarakat setempat.
Tak hanya itu, pemerintah dapat secara bertahap mulai membangun jaringan supply chain pangan yang kuat dengan daerah-daerah lain, seperti Sulawesi Tengah, yang dapat menyediakan kebutuhan pangan di kawasan IKN.
Dari seluruh pembahasan yang diulas di sini, dapat disimpulkan pembangunan IKN yang didorong oleh kebijakan Reforma Agraria dan pengembangan Eco City diharapkan akan menjadi model bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia, yang memperhatikan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia dapat mewujudkan Ibu Kota Nusantara yang lebih baik, lebih hijau, dan lebih sejahtera bagi seluruh rakyatnya.
Kebijakan Reforma Agraria ini bisa dikatakan adalah pertama kalinya dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan pembelian hak atas tanah melalui Bank Tanah. Karena sifatnya yang baru, maka sudah sepatutnya jika pemerintah sangat fokus untuk memastikan semua proses dapat berjalan dengan lancar dan mempercepat pengembangan program ini.
Dalam hal ini juga sangat dipahami pembangunan Bandara Nusantara dan proyek IKN secara keseluruhan sangat bergantung pada keberhasilan proses Reforma Agraria ini. Maka pemerintah terus berupaya untuk mengatasi tantangan yang ada dan mempercepat realisasi pembangunan demi kemajuan wilayah IKN ke depannya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H