Mohon tunggu...
Hani Debyyana
Hani Debyyana Mohon Tunggu... Guru - Menulis itu perlu persiapan otak, otot, kuota, buku dan berbagai camilan

Hobi menulis, membuat kerajinan tangan, baca - baca, dan nonton film

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kesehatan Kerja

2 Agustus 2022   09:00 Diperbarui: 2 Agustus 2022   09:03 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


-Faktor psikologi:
Faktor yang timbul dari dalam diri seorang pekerja itu sendiri dan biasanya mengakibatkan stress:


-Lingkungan kerja
Lingkungan kerja. Kondisi kerja yang buruk seperti ruangan kerja yang tidak nyaman, panas, sirkulasi udara kurang memadai, ruangan kerja terlalu padat dan sebagainya berpotensi menjadi penyebab karyawan mudah jatuh sakit, mudah stress, sulit berkonsentrasi dan menurunnya produktivitas kerja.


-Overload. Dibedakan menjadi 2 yaitu overload secara kuantitatif jika banyaknya pekerjaan yang ditargetkan melebihi kapasitas karyawan tersebut, akibatnya karyawan tersebut mudah lelah dan berada dalam tegangan tinggi. Overload secara kualitatif bila pekerjaan tersebut sangat kompleks dan sulit sehingga menyita kemampuan teknis dan kognitif karyawan.


-Deprivational stress. Suatu kondisi pekerjaan yang tidak lagi menantang atau tidak lagi menarik bagi karyawan. Biasanya keluhan yang muncul adalah kebosanan, ketidakpuasan atau pekerjaan tersebut kurang mengandung unsure social (kurangnya komunikasi social). (diperkenalkan oleh dia orang ahli dari Amerika George Everly dan Daniel Giordano 1980).
Pekerjaan berisiko tinggi. Ada jenis pekerjaan yang berisiko tinggi atau berbahaya bagi keselamatan seperti pekerjaan dipertambangan minyak lepas pantai, tentara, pemadam kebakaran, pekerja tambang atau pekerja cleaning service yang biasa menggunakan gondola untuk membersihkan gedung -- gedung bertingkat. Pekerjaan ini sangat berpotensi menimbulkan stress kerja karena mereka setiap saat dihadapkan pada kemungkinan terjadinya kecelakaan.


Ruang lingkup kesehatan kerja
Kesehatan kerja meliputi berbagai upaya penyerasian antara pekerja dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya baik fisik maupun psikis dalam hal cara atau metode kerja, proses kerja dan konsisi yang bertujuan untuk:
Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan kerja masyarakat pekerja disemua lapangan kerja setinggi -- tingginya baik fisik, mental maupun kesejahteraan sosialnya.


Mencegah timbulnya gangguan kesehatan pada masyarakat pekerja yang diakibatkan keadaan atau lingkungan kerjanya.


Memberikan pekerjaan dan perlindungan bagi pekerja didalam pekerjaannya dari kemungkinan bahaya yang disebabkan oleh faktor -- faktor yang membahayakan kesehatan
Menempatkan dan memelihara pekerja disuatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjaannya.


Untuk mengantisipasi dan mengetahui kemungkinan bahaya di lingkungan kerja ditempuh tiga langkah utama, yaitu:


-Pengendalian lingkungan kerja
Biasanya dilakukan dengan cara melihat dan mengenal (walk, trough, inspection) dan ini merupakan langkah dasar yang pertama -- tama dilakukan dalam upaya kesehatan kerja.


-Evaluasi lingkungan kerja
Merupakan tahap penilaian karakteristik dan besarnya potensi -- potensi bahaya yang mungkin timbul, sehingga bisa untuk menentukan prioritas dalam mengatasi masalah. 


-Pengendalian lingkungan  kerja
Dimaksudkan untuk mengurangi atau menghilangkan pemajanan terhadap zat atau bahan yang berbahaya dilingkungan kerja. Kedua tahapan sebelumnya, pengenalan dan evaluasi tidak dapat menjamin sebuah lingkungan kerja yang sehat. Jadi hanya dapat dicapai dengan teknologi pengendalian yang kuat untuk mencegah efek kesehatan yang merugikan dikalangan pekerja.
Pengendalian lingkungan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun