Mohon tunggu...
Nia Putri
Nia Putri Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Eka Putri Zuniawati

Coba coba aja, siapa tau berkah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keadilan Sosial Masyarakat Indonesia

18 Januari 2022   09:29 Diperbarui: 18 Januari 2022   09:33 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama : Eka Putri Zuniaati (211510000480)

Prodi : Komunikasi dan Penyiaran Islam

Dosen Pengampu : Dr. Wahidullah, S.H.I.,M.H

Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Tugas Easy Mata Kuliah Pancasila 'Keadilan Sosial'

KEADILAN SOSIAL MASYARAKAT INDONESIA?

Pancasila merupakan Ideologi bangsa Indonesia yang terdiri dari lima pilar, yaitu Ketuhana Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan, Pemusyawaratan dan Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila-sila tersebut tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 di alenia ke-4.

Sila ke-5, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, merupakan salah satu tujuan hidup bangsa Indonesia agar rakyatnya hidup damai sebab keadilan. Semua sama dan tidak ada yang berbeda, ntah dari segi Pendidikan maupun yang lainnya. Keadilan sosial disini yang dimaksud adalah tidak membeda-bedakan perlakuan antar seluruh rakyat Indonesia. Semua diperlakukan sama sesuai porsi sehingga rakyatnya hidup adil dan makmur. Seperti anak Presiden dan nelayan memiliki hak pendidikan yang sama misalnya. Karena sejatinya seluruh rakyat Indonesia memang memiliki hak yang sama baik dalam hal hukum, pangkat, derajat, pekerjaan, tempat tinggal, dan lain-lain.

Sila kelima ini juga menjadi tolak ukur bagi pemerintah dalam menghadapi kesenjangan sosial sehingga dapat menjadi kesetaraan sosial seluruh rakyat Indonesia, sehingga terbangun kehidupan yang adil dan seimbang. Namun pada kenyataannya sekarang ini sila ke-5 tersebut belum terealisasikan dengan baik, karena kenyataan yang ada sekarang banyak terjadi pengangguran dan rendahnya tingkat pendidikan.

Tentu saja adanya banyak pengangguran dan pendidikan yang rendah saat ini terjadi karena suatu akibat, salah satunya sumber utama Indonesia yang belum memadai Sumber Daya Manusianya dengan baik, Indonesia memang kalah jauh dibandingkan dengan Negara lain dalam hal teanaga kerjanya. Secara umum penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia adalah:

1.Jumlah tenaga kerja dan jumlah lapangan pekerjaan yang tidak seimbang.

2. Kemajuan teknologi sehingga manusia tergantikan oleh robot atau mesin.

3. Keterampilan dan pengalaman yang dimiliki tidak seseuai kriteria.

4. Kurangnya pendidikan/batasan pendidikan.

5. Kemiskinan.

6. Pemutusan hubungan kerja (PHK).

7. Tempat tinggal yang jauh dari domisili.

8. Kalah dalam persaingan pasar global.

9. Kesulitan mencari lowongan kerja.

10. Harapan untuk calon pekerja terlalu tinggi.

Namun sekarang ini terdapat penyebab lain yaitu Covid 19 yang merajalela dan mengancam keselamatan manusia. Tak sedikit yang sudah menjadi korban Covid 19 ini, sehingga mau tidak mau Indonesia harus melakukan usaha untuk memutus rantai penyebaran virus covid 19, salah satunya dengan cara menjaga jarak satu sama lain.

Hal ini menjadikan banyak pegawai dan instansi-instansi lainnya menjaga jarak satu sama lain sebagai bentuk upaya untuk memutus rantai virus covid 19, dengan adanya ini menjadikan ketidak seimbangan pemasukan pada perekonomian yang menyebabkan adanya banyak pekerja diberhentikan, hingga terjadilah banyak pengangguran dimana mana. Hal ini memicu jumlah penduduk yang sangat tidak produktif dalam hal mempertahankan perekonomian para pekerja.

Bukan cuman pengurangan karyawan saja, tapi juga pemotongan gaji para karyawan yang masih bertahan, dan juga pengurangan jam kerja. Kondisi seperti ini mengakibatkan penurunan yan sangat besar dalam hal ekonomi, kerugian, hingga penutupan bagi perusahaan-perusahaan ternama. PHK pada masa pandemi dapat dilakukan secarra terus menerus dengan keadaan yang tidak memadahi atau keadaan memaksa. Sedangkan pada masa pandemi setiap perusahaan dapat melakukan alasan yang efisien sesuai pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003. Mengapa begitu? Karena PHK merupakan upaya terakhir setelah perusahaan sudah menempuh kebijakan dengan mengurangi atau memotong upah.

Sudah satu tahun lebih pandemi Covid mulai diberlakukan, bahkan sempat semakin memburuk juga. Situasi mulai sulit dikendalikan, salah satunya sejumlah masyarakat dan karyawan yang resah, mereka harus kehilangan pekerjaannya dan tentunya harus bisa bangkit juga dari keterpurukan karena kehilangan pekerjaan. Sedangkan sebagian besar perusahaan juga lebih memilih untuk PHK dari pada keseimbangan suatu keuangan. Faktor utama masalah timbulnya PHK pada pandemi ini bisa berupa dari masyarakat terhadap barang-barang produksi perusahaan yang mengalami penurunan yang sangat drastis.

Lalu bagaimana upaya pemerintah dalam menyikapi masalah diatas?

Salah satu upaya pemerintah dalam menangani perihal PHK salah satunya dengan cara melalui progra kartu prakerja dari pemerintah bisa tepat pada sasaran, disamping itu ada juga beberapa perusahaan yang memberikan sebuah penawaran kepada para karyawannya untuk mengambil cuti tak berbayar (unpaid leave) atau disebut juga 'dirumahkan', hal ini dilakukan supaya perusahaan-perusahaan ternama bisa bertahan dimasa pandemi ini. sebenarnya tidak semudah itu bagi perusahaan-perusahaan itu mengambil langkah PHK, pilihan tersebut merupakan pilihan pahit yang harus diambil. Lay Off adalah langkah terakhir karena berkaitan dengan citra bisnis.

Lalu bagaimana tanggapan dan upaya pemerintah mengenai masalah pemotongan gaji dan pengurangan waktu keja selama pandemi dan PPKM darurat? Apakah hal tersebut memang diperbolehkan? Sebelum membahas hal tersebut kita perlu tahu bahwa istilah PPKM meupakan istilah yang digunakan pemerintah untuk menggantikan istilah Pembatasan Sosial Berskala besar yang mulai ditetapkan pada tahun 2020 berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial. Sedangkan peraturan pengopahan di Indonesia di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam pengupahan. Dalam PP itu diatur juga soal pemotongan upah pasal 63 ayat 1, yang berisi:

Pemotongan upah oleh pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:

a.Denda

b.Ganti rugi

c.Uang muka upah

d.Utang atau cicilan utang para pekerja

e.Kelebihan Pembayaran upah

Dapat diketahui bahwa kondisi pandemi tidak menjadi satu-satunya sebab dalam hal pemotong upah karyawan. Jadi, poinnya bentuk keadilan sosialnya dimana? Jikalau para karyawan di PHK jelas nantinya akan ada orang-orang yang tiba-tiba kehilangan pekerjaanan dan juga mulai menurunkan perekonomian para warga, apalagi di waktu pandemi, sudah pasti para petani diluar sana akan kehilangan para konsumennya. Mengapa yang lain bisa bekerja? Dan kenapa harus kita yang di PHK? Bukankah mereka juga bisa di PHK sama seperti yg lain juga? So... inikah yang dimaksud dengan keadilan sosial?

Lalu mengenai pemotongan jam kerja, sebenarnya pemerintah sudah menerapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja, bahkan hal tersebut dicantumkan dalam UU yang mengatur mengenai jam kerja salah satunya dalam pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 dan UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja yang diatur dalam 2 sistem yaitu:

*7 jam keja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu.

*8 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kejar dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja.

Jadi, pada dasarnya sila keadilan sosial masih perlu dipertanyakan dalam hal implementasinya. Karena pada realitanya masih banyak warga Indonesia yang belum mendapatkan keadilannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun