Mohon tunggu...
Niam Khoirun
Niam Khoirun Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

baik hati dan tidak sombong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini tentang Kasus Pembunuhan

1 Juli 2024   18:58 Diperbarui: 1 Juli 2024   19:02 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Diduga Dibunuh, Wanita Asal Trangkil Pati Ditemukan Tewas di Dalam Kos", Begini Kronologinya

Andre Faidhil Falah

- Minggu, 30 Juni 2024 | 17:06 WIB

https://radarkudus.jawapos.com/pati/694812539/diduga-dibunuh-wanita-asal-trangkil-pati-ditemukan-tewas-di-dalam-kos-begini-kronologinya?page=2

"Kronologi penemuan, saya tahu dari tengah malam. Yang bersangkutan pesan makan di depan kos-kosannya. Tapi sampai lama kok ndak diambil-ambil berjam-jam. Akhirnya pemilik warung mendatangi kamar kos tersebut," ujar dia.

Sesampainya di depan kamar kos wanita tersebut, pemilik warung mendapati kamar dalam keadaan terkunci. Namun kran kamar mandi dalam keadaan hidup.

Bersama dengan sejumlah penghuni kos lainnya, ia kemudian berinisiatif mendobrak pintu kamar.

Mereka mendapati korban dalam keadaan meninggal dan bersimbah darah.

Penemuan mayat wanita itu kemudian dilaporkan ke pihak berwenang.

"Kamar kos dalam keadaan terkunci. Kran hidup. Ia lalu berinisiatif mendobrak pintu. Ditemukan dalam keadaan seperti itu. Leher tersayat ditusuk dan sebagainya. Korban penghuni kos," tandasnya.

Menurut saya, kasus pembunuhan merupakan tindakan kejahatan yang sangat serius yang melanggar hak asasi manusia dan mengancam keamanan masyarakat. Kasus pembunuhan merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 28 dan Hukum Pidana KUHP pasal 340 yang menyatakan "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan rencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". Pembunuhan bisa memiliki berbagai motif, seperti dendam, kecemburuan, atau tindakan kriminal lainnya.

Secara umum ,dalam banyak kasus pembunuhan ada hak dan kewjiban yang terkait dengan investigasi dan penuntutan pidana. Misalnya teman atau anggota keluarga korban memiliki hak meminta investigasi,dan tersangka mungkin memiliki hak atas representasi hukum dan dan hak atas persidangan yang adil yang sesuai dengan UUD 1945 pasal 28D ayat 1.

Ada beberapa cara untuk mengurangi kasus pembunuhan diantaranya dengan mempertahankan kesehatan mental yang kuat, meingkatkan rasa toleransi antar sesama manusia, menjaga kerukunan, meningkatkan rasa persaudaraan dan kasih sayang, serta lebih mengutamakan musyawarah jika ada perselisihan dan tidak mengedepankan ego, sehingga tidak menimbulkan dendan dan keinginan untuk melakukan tindakan pembunuhan. Selain itu juga peran pemerintah juga sangat penting untuk meningkatkan rasa aman dan kedamaian bagi warga negara.

Khoirunnian231230000737

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun