Di era saat ini usaha mikro kecil menengah sangatlah digandrungi oleh para pengusaha di Indonesia. Terlebih saat adanya pandemi yang melanda justru usaha mikro kecil menengahlah yang dapat tetap bertahan dan berkembang.Â
Mengutip dari wikipedia, Pengertian usaha mikro kecil menengah adalah "Istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. Â Tahun 2008. UMKM artinya bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil".
Walaupun terbilang usaha kecil namun karena sistemnya yang terbilang mudah menjadikan usaha mikro kecil menengah ini lebih sukses. Dengan kesuksesan dalam suatu organisasi UMKM pasti tidaklah lepas dari peranan seorang pemimpin. Perusahaan besar sekalipun peranan pemimpin sangatlah diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan. Secara langsung gaya kepemimpinan seseorang akan mempengaruhi terhadap organisasi, perusahaan atau usaha mikro kecil menengah.Â
Secara garis besar kita mengenal beberapa gaya kepemimpinan yang paling sering diterapkan dalam usaha mikro kecil menengah. Antara lain :Â
1. Gaya Kepemimpinan Demokratis.
Gaya kepemipinan ini adalah gaya kepemimpinan yang paling ramah untuk jenis UMKM. Karena gaya kepemimpinan ini selalu mengutamakan diskusi dan saling menerima masukan antara atasan dan bawahan. Segala keluh kesah karyawan bisa dijadikan pertimbanagan untuk atasan dalam mengambil keputusan.Â
Masalahpun akan cenderung cepat terselesaikan karena menemukan solusi yang tepat dan sesuai lapangan. pada umumnya UMKM memiliki sedikit karyawan dengan jenis gaya demokratis ini sangat efektif dan efesien, Membangun lingkungan kerja yang sehat dan seniorisme pun tidak tinggi, menjadikan karyawan lebih nyaman dalam bekerja, dan dam membuat kinerja mereka lebih produktif.Â
Namun, kekurangan jenis gaya kepemimpinan ini saat diterapkan dalam UMKM yaitu pimpinan tidak terlalu dihargai atau kebanyakan  karyawan hanya selalu mengeluh tentang keputusan yang dibuat pimpinan dan kurang mematuhi peraturan perusahaan karena kebebasan aspirasi tersebut. Maka menjadi sulit untuk menetapkan peraturan padahal dalam beberapa hal peraturan sangat penting untuk kemajuan UMKM.Â
2. Gaya Kepemimpinan Otoriter.Â
Gaya kepemimpinan otoriter adalah gaya yang kurang cocok dengan jenis usaha UMKM. Gaya jenis ini menempatkan atasan diatas segala galanya dan karyawan hanya wajib mematuhi.Â
Akibatnya karyawan yang berjumlah sedikit dalam usaha UMKM akan merasa terbatasi geraknya dan membuat mereka hanya memendam keluh kesahnya. yang berakibat akan kurangnya produktifitas, rawan pertengkaran antara karyawan dan atasan karena tidak adanya saling keterbukaan dan diskusi, menciptakan pimpinan yang angkuh dan semena mena karena pengambilan keputusan hanya dibuat oleh pemimpin. sangat mungkin pemimpin bisa dengan mudah melakukan penyalahgunaan aset perusahaan atau korupsi. Karena itulah gaya kepemimpinan jenis ini tidak cocok untuk usaha mikro kecil menengah.Â
Gaya kepemimpinan ini bisa ditemukan di kemiliteran karena mereka sudah memiliki aturan yang mengikat dan ketat serta payung hukum yang jelas.Â
3. Gaya kepemimpinan transaksional.
Gaya kepemimpinan ini juga tidak membolehkan karyawan untuk menyampaikan ide mereka seperti halnya gaya kepemimpinan otoritas namum perbedaannya adalah adanya kesepakatan diawal yakni ada kontrak yang telah disetujui antara karyawan dan atasan yang tidak boleh dilanggar.Â
Untuk jenis kepemimpinan UMKM ini patut dicoba namun sebelum benar-benar menerapkannya harus dipastikan bahwa atasan haruslah membuat peraturan kontrak dengan tepat, tidak boleh ada satu pihak yang lebih diuntungkana atau dirugikan. Dan semua yang dilakukan adalah untuk memajukan UMKM tersebut. Dibutuhkan loyalitas yang tinggi baik karyawan maupun atasan dalam gaya kepemimpinan ini.Â
Kesimpulan yang bisa diambil untuk jenis usaha mikro kecil menengah lebih efektif jika dilakukan gaya kepemimpinan transaksional karena sudah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak yakni atasan dan karyawan tentang aturan yang telah ditetapkan, dan aturan yang telah dibuat sedemikian rupapun berguna untuk memajukan perusahaan tanpa merugikan atasan maupun karyawan dan UMKM.Â
Â
Penulis : Imka, Dina, Shania, Syahdan
Editor  : Nia, AgiaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H