Mohon tunggu...
nialailatul
nialailatul Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peraturan Pajak Internasional: Penghindaran terhadap Pajak

22 November 2024   10:41 Diperbarui: 23 November 2024   11:05 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: Youtube)

Tax Festival International Seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran ini diadakan pada tanggal 16 November 2024 ini mengusung tema "The Role of Tax Treaties on Global Business: Reforming Global Tax Rules to Combat Digital-Era Tax Avoidance" Dengan salah satu satu pembicaranya adalah Yurike Yuki yaitu seorang  assistent manager of DDTC Consulting.

Laporan ini menyajikan analisis mendalam tentang sistem pajak internasional yang tengah menhadapi tantangan besar ditengah perkembangan ekonomi digital.


Point penting yang ditekankan dalam laporan ini adalah sistem pajak internasional yang masih berbasis kehadiran fisik sudah tidak relevan dengan ekonomi digital, sehingga memicu penghindaran pajak, pengalihan laba (profit shifting), dan melemahkan penerimaan pajak global, yang berdampak negatif pada stabilitas fiskal dan kebijakan moneter.
 
Tantangan sistem pajak internasional di tengah era Ekonomi Digital

Sistem pajak internasional saat ini menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi digital. Salah satu masalah utama adalah alokasi hak pemajakan yang masih berbasis pada konsep physical presence (kehadiran fisik), yang berasal dari perjanjian pajak internasional sejak 1920.  Jadi hal ini sudah jelas tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi digital yang sekarang ini  sudah serba online dan digital.

"Cross border transaction (transaksi lintas batas) bukan sesuatu hal yang baru lagi, hal ini yang sangat lumrah terjadi di era ini"


Dalam era digital, banyak perusahaan multinasional seperti Google dan Amazon yang dapat menjalankan bisnis tanpa kehadiran fisik di suatu negara, sehingga mereka dapat menghindari pajak dengan memanfaatkan celah dalam sistem perpajakan global.

Hal ini menyebabkan erosi basis pajak dan pengalihan laba (profit shifting), di mana perusahaan memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah atau tax haven. Akibatnya, potensi penerimaan pajak penghasilan badan global berkurang 4-10% setiap tahun, atau setara dengan USD 100-240 miliar.

 
Pengaruh terhadap stabilitas fiskal dan kebijkan moneter

Praktik ini berdampak signifikan pada penerimaan negara, yang menjadi sumber utama untuk membiayai program publik. Ketika penerimaan pajak menurun, negara cenderung meningkatkan utang, sehingga menekan kebijakan fiskal dan memengaruhi kebijakan moneter. 

Ketergantungan pada utang dapat menyebabkan tekanan terhadap suku bunga dan memicu inflasi, sementara transfer laba lintas negara dapat menciptakan volatilitas nilai tukar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun