Banyaknya konten-konten yang tidak pantas yang menjurus ke arah pornografi sekarang ini sangat mudah di akses oleh anak-anak dan remaja.
4. Faktor lingkungan dan masyarakatÂ
  Lingkungan pertemanan sangat berpengaruh terhadap perilaku seseorang. Keluarga yang abai, masyarakat yang tidak perduli membuat perilaku negatif tidak ada pengawasan.
5. Payung hukum yang lemah
 Hukuman bagi tindak pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara namun pada praktiknya banyak yang tidak lebih dari 7 tahun penjara.
Upaya pencegahan yang bisa dilakukan
1. Edukasi dan kampanye kesadaran.
2. Penegakan hukum yang ketat.
3. Dukungan bagi korban.
4. Pengawasan dan regulasi media.
Diperlukan pendekatan yang komprehensif dari berbagai pihak. Pemerintah, penegak hukum, lembaga pendidikan hingga masyarakat luas. Perjuangan melawan pemerkosaan adalah perjuangan melawan ketidakadilan dan kemanusiaan.