Mohon tunggu...
Nia Julianti Hasibuan
Nia Julianti Hasibuan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Sertifikasi Halal Makanan Ayam Gepuk di Kalangan Mahasiswa

19 Maret 2024   18:00 Diperbarui: 20 Maret 2024   06:17 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Al-Qur'an dan Hadits sebagai sumber hukum Islam secara jelas menetapkan bahwa ada ketentuan halal dan haram bagi umat Islam. Pangan, obat dan kosmetik, sebagian ada yang halal dan ada pula yang haram dikonsumsi atau digunakan. Begitu pula dengan produk kimia biologis dan rekayasa genetik, dan/atau produk lainnya, sering dijumpai keraguan mengenai halal-haramnya. Al-Qur'an dan Hadits adalah panduan bagi umat Islam untuk senantiasa mengkonsumsi makanan dan barang yang halal. Halal kini tidak lagi hanya murni urusan agama. Dalam kehidupan masyarakat dunia, halal menjadi simbol global yang mencerminkan jaminan kualitas dan pilihan gaya hidup. Karena dalam bisnis, produk berlabel halal dapat membuat keuntungan yang signifikan bagi produsen. Dalam hal ini produsen dan pedagang menggunakan sertifikat halal dan logo sebagai cara untuk menginformasikan dan meyakinkan konsumen bahwa produk mereka berkualitas dan layak dikonsumsi sesuai aturan agama.

Sertifikat halal merupakan aturan yang dibuat MUI untuk menyatakan kehalalan suatu produk pangan sesuai dengan Syariat Islam yang bertujuan dengan kepastian hukum bagi yang mengonsumsinya. Pemahaman seseorang tentang makanan yang boleh dikonsumsi menurut hukum Islam berbeda-beda. Kebanyakan masyarakat berpendapat bahwa makanan haram hanyalah bahan utamanya menggunakkan bahan haram saja tanpa berfikir lebih luas, bahwa ada hal lain yang bisa mempengaruhi kehalalan produk seperti cara pengolahan, bahan tambahan yang digunakan, cara mendistribusikan, dan cara menyimpan. Masyarakat harus bisa mengevaluasi setiap produk yang akan dikonsumsi, dibutuhkan pengetahuan dan informasi yang baik.

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa "(Sesuatu) yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas, dan diantara keduanya ada perkara Syubhat (samar-samar). Barangsiapa menjaga diri dari perkara yang syubhat itu berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjatuh ke pada yang syubhat berarti ia telah terjatuh dalam yang haram". Hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa yang haram itu telah jelas, yang artinya bahan yang haram sesungguhnya tidak perlu disertifikasi haram. Perlu dilakukan disertifikasi bahan bahan yang tidak atau belum jelas apakah halal atau haram. Proses sertifikasi pada dasarnya adalah proses untuk sampai kepada keputusan bahan yang tidak jelas tersebut agar menjadi jelas, apakah bahan tersebut jelas halal atau jelas haram. Proses tersebut tentunya melalui proses audit (pemeriksaan dan/atau pengujian) oleh lembaga yang kompeten dan proses penetapan (fatwa) oleh lembaga yang diakui dan mempunyai kewenangan untuk memberikan fatwa halal. Bahwa makanan dan minuman yang haram itu lebih sedikit dari makanan dan minuman yang halal benar adanya. Bahan makanan dan minuman yang haram itu menurut Al Quran hanyalah bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah (Al Baqarah 173) dan khamr (Al Maidah 90).

Bisnis produk halal dalam negeri saat ini sebagian besar masih didominasi oleh impor. Dalam hal ini perlu adanya upaya optimal dari semua pihak terkait, baik pemerintah maupun swasta untuk membuat iklim segar bagi pengembangan produk halal dalam negeri. Agar industri produk halal di negara kita dapat tumbuh dan berkembang pesat sehingga mampu mengimbangi perdagangan produk halal global, maka perlu kerja keras mendorong bangkitnya industri produk halal Indonesia. Dalam hal ini, perlu strategi yang tepat untuk pengembangan industri produk halal Indonesia. Pertumbuhan dan perkembangan bisnis produk halal dipengaruhi oleh daya saing yang unggul dan produk yang kompetitif. Dalam membangun iklim industri yang sehat, jika pengembangan kekuatan industri produk halal dalam negeri baik dan mampu memanfaatkan peluang yang ada, tentunya akan mampu menjawab tantangan industri produk halal dalam negeri.

Indonesia dengan jumlah penduduk muslim diatas 200 juta jiwa menjadi salah satu target pasar utama negara-negara produsen produk halal. Peluang usaha produk halal di negara kita sangatlah potensial dan menjanjikan. Dengan kuantitas penduduk muslim yang besar, kapasitas Indonesia sebagai produsen dan konsumen juga sangat besar. Kebutuhan produk halal jika dapat dipenuhi sendiri tentu akan menjadi tulang punggung perekonomian negara.

UMKM atau (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha dengan skala kecil, yang memiliki kontribusi penting dalam ekonomi Indonesia. UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Jaringan UMKM tersebar di berbagai pelosok negeri yang merangkul dan menghidupkan potensi masyarakat luas. Potensi dan peluang UMKM industri halal di Indonesia sangat besar, terutama dilihat dari jumlah konsumen muslim potensial. Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memang terlihat meningkat sejak 10 tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun. Selain itu, UMKM juga berperan dalam menyerap tenaga kerja karena jumlah pelaku usaha mikro dan kecil mencapai 99,99 persen dari total pelaku usaha di Indonesia.

UMKM adalah kunci dalam mengakselerasi ekonomi syariah Indonesia yang harus diperhatikan, dijaga dan dikembangkan secara serius oleh kita bersama. Untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat untuk mengakselerasi pengembangan UMKM industri halal dalam segi pangan. Oleh karena itu, untuk mengetahui pentingnya sertifikasi makanan halal, dilakukan survey salah satu produk makanan yang lumayan ramai di khalayak mahasiswa yaitu, Ayam Gepuk Pawon Kampus. Saya sendiri memiliki kesempatan untuk mewawancarai secara langsung salah satu karyawan yang bekerja disana. Berikut adalah cuplikan wawancara yang saya lakukan:

"Apakah Ibu mengetahui apa itu industri halal?"

Beliau menjawab bahwa, "Industri halal adalah segala sesuatu dalam bisnis sesuai dengan syariat Islam."

"Bagaimana pandangan Ibu terkait makanan halal di Indonesia?"

Beliau pun menjawab bahwa, "Makanan di Indonesia saat ini hampir keseluruhan yang pernah ia temui pasti halal. Pandangannya terkait makanan halal ini sangat penting entah itu baik kepada pelanggan yang mengkonsumsi dan mendapat kebaikan, serta kepada penjual yang selain mendapatkan keuntungan juga mendapatkan pahala."

Kemudian saya bertanya kembali, "Apakah industri yang sedang Ibu jalani sudah mendapatkan sertifikat halal? Apabila iya, darimana informasi halal yang Ibu dapatkan?"

Beliau berkata, "Iya, sudah. Untuk informasi sertifikasi tersebut kurang mengetahui dimana dan oleh siapa, karena saya disini melanjutkan bisnis orang tua. Namun sertifikasi halal ini sudah dijelaskan oleh orang tua saya, dan ada bukti sertifikatnya."

Untuk memberitahu wirausahawan diluar sana, "Bagaimana proses sertifikasi halal yang dilakukan pada produk Ibu? dan apakah terdapat kendala dalam prosesnya?"

Beliau menjawab, "Untuk proses saya kurang mengetahui karena produk kami sudah lama bersertifikasi halal, dan itu sudah turun temurun. Kendalanya sendiri sepertinya tidak ada."

Kemudian, "Seberapa penting sertifikasi halal pada produk yang Ibu miliki?"

Beliau berkata, "Sertifikasi halal dalam industri di Indonesia terutama, itu sangat penting. Karena mayoritas penduduk di Indonesia banyak yang muslim. Namun, tidak menutup kemungkinan dari berbagai agama lainnya untuk percaya pada produk kami dan datang untuk menikmati makanan toko kami. Karena produk bersertifikat halal ini dapat memberikan nilai tambah dari sisi kesehatan yang menurut mereka terjamin aman."

Lalu berkaitan dengan hasil, "Apa dampak ekonomi dari produk penjualan Ibu yang sudah bersertifikasi halal?"

Beliau menjawab, "Untuk sertifikat halal memberikan daya saing, sehingga secara otomatis juga berfungsi sebagai alat pemasaran. Di sisi lain, produk bersertifikat halal juga mampu memberikan nilai ekonomi yang tinggi selain dari cita rasa produk enak serta harga murah yang kami jual ke konsumen terutama para mahasiswa disini."

Dari hasil wawancara singkat tersebut dapat dilihat bahwa, ada beberapa faktor dalam membeli bagi konsumen yaitu keputusan tentang sertifikasi halal, jenis produk, bentuk produk, merek, dan produk dari tahun ke tahun. Konsumen dalam memutuskan untuk membeli memiliki alasan-alasan tertentu dalam memilih produk, misalnya merasa puas dengan kualitas dan pelayanan, berdasarkan kebutuhan, ataupun membeli produk secara spontanitas, yang berarti konsumen tersebut membeli tanpa ada rencana atau pertimbangan sebelumnya. Sertifikasi halal yang merupakan faktor pendukung ini juga bermanfaat secara luas bagi pasar dalam negeri yang dikenal produk halal memiliki prospek terbaik. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, kebutuhan terhadap produk halal juga tinggi. Apalagi, perlindungan dan jaminan kehalalan merupakan hak konstitusional warga negara yang termasuk dijamin oleh UUD 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun