Wah, saya ndak bisa fesbukan jam segini, masih diblok admin atau ... Saya bales twitt-nya sore aja ya, setelah jam kantor
[caption id="attachment_217772" align="alignright" width="300" caption="Situs Twitter yang di BLOCK"][/caption] Mungkin dari kita semua, paham dengan kalimat-kalimat tersebut dan sudah kerap didengar. Pemblokiran situs-situs tertentu oleh System Administrator kantor anda memang dibenarkan oleh Internet & Security Policy. Mau tidak mau ... yah memang begitu adanya. Karena toh kita semua (baca: semua pegawai) sudah membubuhkan tanda-tangannya sebagai tanda taat dan patuh terhadap Policies yang berlaku di kantor itu. Tanpa bermaksud menghasut atau mengajak untuk melompati aturan "Internet & Security Policy" yang sudah memagari mengelilingi kantor anda, tulisan ini dibuat sebagai jalan tembus untuk hal-hal yang EMERGENCY saja. Ini penting untuk saya kemukakan, selain urusan EMERGENCY dan EDUKASI sebagainya tidak menggunakan teknik ini. Â Dosa plus pinalti (kalo ada) ditanggung penuh oleh anda. Mohon ini dicatat sebagai DISCLAMER saya ... hehehe [caption id="attachment_217780" align="alignright" width="300" caption="... dan situs Twitter pun bisa diakses"][/caption] Cara mudah untuk melompati pagar itu adalah ... tambahkan huruf S pada URL, sehingga menjadi https:// ... Sehingga, pada jam kerja pun anda bisa mengakses situs Twitter, Facebook, Youtube dan sebagainya. Sebagai catatan: Mohon digunakan untuk kebaikan semua & sampaikan mohon maaf kepada SysAdmin kantor anda. Artikel Terkait:
- Beware the Twitter phishing attack
- For Anyone On Facebook
- Skimmer Beraksi, BCA Kebobolan
- Broad New Hacking Attack Detected
- Kategori: Teknologi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H