Pemahaman manusia tentang Islam bersifat relatif, sebab ia berasal dari makhluk yang memiliki berbagai keterbatasan. Jadi perbedaan sebuah hal yang alami (natural/fitrah)sebab ia bersumber pada sifat inhernmanusia. Oleh karenanya tidak mengherankan jika terdapat perbedaan berbagai ragam interpretasimanusia tentang Islam, meskipun sumber dasarnya sama.Â
Dalam pandangan Islam perbedaan yang muncul tidaklah melanggar ajaran Islam itu sendiri, jika (1) diniatkan secara sungguh-sungguh mencari keridhoanAllah, dan (2) menggunakan metode yang diajarkan oleh Rasulullah Muhammad saw, yaitu dengan sumber utama al Qur'an dan as-Sunnah. Dari sisi karakter dasar pemikiran ekonomi Islam pada saat ini, secara garis besar terdapat tiga mazhab(corak pemikiran) utama yaitu:
Yang pertama, Mazhab Baqir As Sadr. Ide dasar pertama dari mazhabini adalah bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara ilmu ekonomi dengan Islam, keduanya merupakan sesuatu yang berbeda. Ilmu ekonomi adalah ilmu ekonomi, sedangkan islam adalah Islam, tidak ada yang di sebut dengan ekonomi Islam. Menurut mereka, Islam tidak mengenal konsep sumber daya ekonomi terbatas, sebab alam semesta ini luas. Allah swt menciptakan alam semesta yang tiada terhingga luasnya, sehingga jika manusia bisa memanfaaatkan niscaya tidak akan pernah.
 Dengan kemajuan teknologi, manusia bisa memanfaatkan sumber daya ekonomi, sehinnga tidak akan kekurangan sumber daya. Sebaliknya, justru keingian manusia yang terbatas karena kebutuhan yang terbatas ini secara Implisittelah diakui dalam ilmu ekonomi, misalnya dalam teori marginal utilityyang semakin menurun dan law of diminishing return.
Oleh karena itu, mazhab ini mengusulkan istilah lain dari ekonomi, yaitu iqtishad. Iqtishadberasal dari kata qosadayang berarti setara, selaras, dan seimbang. Dengan demikian, iqtishad tidak sama dengan pengertian ekonomi. Penggunaan kata iqtishadini dilatarbelakangi oleh permasalahan dasar yang dialami masyarakat, yaitu distribusi sumber daya ekonomi yang tidak merata, dimana ada kelompok kaya dan juga kelompok miskin.Â
Menurut Sadr (1979) ilmu ekonomi sebenarnya dapat dipilah menjadi dua bagian, yaitu philosophy of economicatau normative economicsdan science of economicsatau positive economics. Positive economicsbersifat objectivedan universalsehingga juga tetap berlaku dalam iqtishad.Misalnya, teori permintaan dan penawaran yang menunujukkan hubungan antara tingkat harga dengan jumlah yang diminta atau ditawarkan.Â
Tetapi, normative economicsadalah suatu yang subjektif, karenanya tidak boleh dikembangkan lebih lanjut karena norma ini didasarkan kepada filsafat dan merupakan buah karya pemikiran manusia, sedangakn Islam memiliki norna sendii yang didasarkan atas Al Qur;an dan Hadis. Misalnya, konsep sejahtera (welfare)yang menjadi tujuan ekonomi, keadilan dan efisiensiyang menjadi prinsip ekonomi tentu saja tidak sama yang dimaksudkan Islam.
Mazhabini banyak dikembangkan oleh sarjana-sarjana Muslim dari Irak dan Iran. Beberapa tokoh yang terkenal adalah Ali Syariati, Baqir As Sadr, Kadim as Sadr, dan Abbas Mirakhor. Menurut mazhab ini mempelajari ilmu ekonomi harus dilihat dari dua aspek, yaitu aspek philosophy of economicatau normative economicsdan aspek positive economics.Â
Mazhabini memandang adanya perbedaan anatara ilmu ekonomi dengan ideologiIslam. Istilah ekonomi Islam adalah istilah yang kurang tepat sebab ada ketidaksesuaian anatara definisi ilmu ekonomi dengan  IdeologiIslam tersebut. Pandangan tersebut didasarkan pada pengertian dari ilmu ekonomi yang menyatakan bahwa masalah ekonomi timbul karena adanya masalah kelangkaan sumber daya ekonomi dengan kebutuhan manusia yang terbatas. Hal ini bertentangan dengan Al Qur'an surat al- Furqan ayat 2 yang menjamin keseimbangan anatara kebutuhan manusia demgan sumberdaya yang tersedia.
Oleh karena itu mazhab ini mengganti istilah ekonomi dengan iqtishadyang mengandung arti selaras, setara, dan seimbang. Kemudian menyusun dan merekonstruksikan ilmu ekonomi tersendiri yang bersumber dari Al Qur'an dan sunnah.
Yang kedua, Mazhab Mainstream. Mazhab berbeda dengan pandangan mazhab Baqir as-Sadr.Mereka menyetujui pandangan konvensioanalbahwa masalah ekonomi muncul karena keterbatasam sumber daya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terbatas.Â