Mohon tunggu...
Nia Adelina BrBangun
Nia Adelina BrBangun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas palangkaraya

Volly & Bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Moneter dan Pasar Uang

2 Desember 2022   13:20 Diperbarui: 2 Desember 2022   13:25 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEBIJAKAN MONETER 

DAN PASAR UANG

 

Palangkaraya,2 Desember 2022, Kebijakan moneter adalah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh bank sentral dan pihak pemerintah dalam rangka mengatasi peredaran mata uang secara berlebihan  dan mengatasi jumlah mata uang yang kurang jumlahnya.Tujuan utama dari kebijakan moneter yaitu untuk mengatasi investasi dalam sebuah negara yaitu menjaga dan mengatasi peredaran mata uang asing,serta meningkatkan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi dalam suatu Negara dan menjaga antara ketersediaan barang dengan permintaan masyarakat.

Adapun upaya yang telah dilakukan pihak pemerintah maupun pihak Bank sentral untuk kebijakan moneter yaitu :                                                                               

  • Fasilitas diskonto (Discount rate )
  • Rasio cadangan wajib
  • Operasi pasar terbuka

Dalam prakteknya kebijakan moneter mempunyai dua jenis kebijakan yaitu antara lain :

  • Kebijakan moneter ekspansif,kebijakan ini sering disebut kebijakan uang longgar,yang bertugas mengatur pemasokan uang dalam perekonomian.Kebijakan ini untuk mengurangi tingkat pengangguran yang berebihan.
  • Kebijakan moneter kontraktif,yaitu dimana kebijakan tersebut digunakan untuk mengurangi jumlah mata uang yang beredar.adapun tujuan dari kebijakan kontraktif adalah untuk mengatasi terjadinya inflasi.

Selain dari beberapa tujuan diatas kebijakan moneter juga mempunyai tujuan lain yang dapat mengatasi perekonomian suatu negara antara lain :

  • Stabilitas ekonomi,stabilitas ekonomi dimana pemerintah dan bank sentral mampu mengendaikan perekonomian dinegara tersebut.
  • Neraca pembayaran internasional, Neraca pembayaran merupakan keseibangan antara pemasukan barang (impor) dan pengeuaran barang (ekspor).
  • Kestabilan harga,kestabian harga ditandai dengan keadaan harga yang merata dan tidak berubah-ubah setiap saatnya.
  • Kesempatan kerja, Kesempatan kerja akan mengurangi jumlah pengangguran dan dapat menambah pendapatan negara.

Banyak cara yang telah  dilakukan oleh pihak  pemerintah dan Bank sentral indonesia untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar salah satunya yakni  dengan menjual (open market selling) surat surat yang beredar atau membeli (open market buying) surat-surat berharga milik pemerintah. Di negara Indonesia sendiri,kebijakan moneter dilakukan dengan cara menjual dan membeli surat-surat  berharga seperti Sertifikat Bank Indonesia,Surat Berharga Pasar Uang  dan Surat Berharga Negara yang kemudian dibagi menjadi Surat Utang Negara yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara,Obligasi Negara dan Obligasi Negara Surat Berharga Syariah Negara termasuk juga SBSN Ritel.

Selain kebijakan moneter pihak pemerintah dan pihak Bank indonesia juga mengeluarkan instrumen kebijakan moneter yang terdiri dari :

Kredit Langsung yaitu Bank Indonesia memberikan kredit secara langsung kepada sektor, program, proyek, ataupun kegiatan yang sifatnya mendesak dan harus diprioritaskan.

Penetapan Uang Muka Impor dimana para importir diwajibkan membayar sejumlah persentase tertentu sebagai uang muka untuk pembelian valuta asing yang mereka perlukan untuk mengimpor barang dari luar negeri.

Fasilitas Overdraft (Overdraft Window) dimana Bank Indonesia akan menyediakan fasilitas pinjaman yang berjangka sangat pendek kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas (pencairan) jangka pendek.

Intervensi Rupiah dimana Bank Indonesia melakukan pinjam meminjam dana secara langsung di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dalam jangka waktu overnight sampai dengan satu minggu demi membantu instrumen kegiatan Operasi Pasar Terbuka.

Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) adalah instrumen yang pada awalnya dibuat oleh Bank Indonesia sebagai fasilitas untuk bank-bank syariah, namun tidak menutup kemungkinan SWBI ini digunakan untuk membantu Operasi Pasar Terbuka.

melakukan transaksi pembelian dan penjualan dalam bentuk sekuritas keuangan.

 Pasar keuangan hadir untuk memenuhi kebutuhan akan investasi bagi investor dan modal bagi  pencari modal.

Ciri-ciri dari pasar uang yaitu :Lokasi abstrak,instrumen jangka pendek,tujuan jangka pendek,tingkat resiko dan nilai manfaat.Pasar biasanya berfungsi sebagai sarana tempat bertemu pembeli dan penjual atau dengan kata lain pasar uang  merupakan tepat berjupanya pemilik modal dengan peminjam modal.dimana pemilik modal dapat menyalurkan dana yang dimilikinya di pasar uang  agar dana tersebut dapat  terus berputar dan dikemudian  haridapat memperoleh keuntungan,namun tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dimana masyarakat dapat menempatkan kelebihan dana yang dimiliki untuk penjualan surat-surat berharga namun jangka waktunya pendek.salah satu tujuan dari pencari modal yang waktunya berjangka pendek yaitu untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan pembiayaan.

Adapun pihak yang paling besar berperan dalam pasar uang antara lain :

Pemerintah

Bank komersial

Bank sentral

Perusahaan

Bursa berjangka

Broker dan dealer.

    Sumber pendanaan pasar uang ialah : Trade credit,short –term loans,factoring.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun