Fasilitas Overdraft (Overdraft Window) dimana Bank Indonesia akan menyediakan fasilitas pinjaman yang berjangka sangat pendek kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas (pencairan) jangka pendek.
Intervensi Rupiah dimana Bank Indonesia melakukan pinjam meminjam dana secara langsung di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dalam jangka waktu overnight sampai dengan satu minggu demi membantu instrumen kegiatan Operasi Pasar Terbuka.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) adalah instrumen yang pada awalnya dibuat oleh Bank Indonesia sebagai fasilitas untuk bank-bank syariah, namun tidak menutup kemungkinan SWBI ini digunakan untuk membantu Operasi Pasar Terbuka.
melakukan transaksi pembelian dan penjualan dalam bentuk sekuritas keuangan.
 Pasar keuangan hadir untuk memenuhi kebutuhan akan investasi bagi investor dan modal bagi  pencari modal.
Ciri-ciri dari pasar uang yaitu :Lokasi abstrak,instrumen jangka pendek,tujuan jangka pendek,tingkat resiko dan nilai manfaat.Pasar biasanya berfungsi sebagai sarana tempat bertemu pembeli dan penjual atau dengan kata lain pasar uang  merupakan tepat berjupanya pemilik modal dengan peminjam modal.dimana pemilik modal dapat menyalurkan dana yang dimilikinya di pasar uang  agar dana tersebut dapat  terus berputar dan dikemudian  haridapat memperoleh keuntungan,namun tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dimana masyarakat dapat menempatkan kelebihan dana yang dimiliki untuk penjualan surat-surat berharga namun jangka waktunya pendek.salah satu tujuan dari pencari modal yang waktunya berjangka pendek yaitu untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan pembiayaan.
Adapun pihak yang paling besar berperan dalam pasar uang antara lain :
Pemerintah
Bank komersial
Bank sentral
Perusahaan