3. Diadakan kajian atau seminar mengenai bahaya LGBT di sekolah-sekolah
4. Adanya undang-undang yang melarang adanya LGBT sehingga hal ini tidak menyebar semakin parah.
5. Diadakan penyuluhan keagamaan mengenai LGBT yang menyimpang dari aturan agama.
Dengan hal-hal tersebut, diharapkan LGBT dan perdagangan seks dapat dicegah dan penyebarannya tidak semakin luas.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!