Mohon tunggu...
Nia Rahmadani
Nia Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

•Mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika •Jurusan Ilmu Komunikasi •Peminatan Public Relations

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus PHK Karyawan Secara Sepihak Tanpa Pesangon Pada Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk

29 Mei 2024   11:10 Diperbarui: 29 Mei 2024   11:11 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Analisis Kasus PHK Karyawan Secara Sepihak Tanpa Pesangon 

Pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa pesangon oleh perusahaan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk mengakibatkan mantan karyawan dari perusahaan tersebut tidak terima. Alasan pemutusan hubungan kerja ini tidak dijelaskan secara rinci mengenai sebab akibat dari permasalahan tersebut. Korban PHK sepihak perusahaan PT. Bank Rakyat Indonesia ini membawa pengacara untuk melapor pada lembaga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan tujuan mediasi mengenai perselisihan hubungan kerja yang terjadi pada karyawan perusahaan BRI. Permasalahan hubungan kerja ini melibatkan 16 orang karyawan yang diberikan sanksi, 15 orang diturunkan jabatannya dan 1 orang dipecat tanpa alasan yang jelas. 


Setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada karyawan tersebut, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk tidak memenuhi hak dasar pekerja atau karyawan yakni pesangon. Pesangon merupakan hak pekerja dan kewajiban bagi sebuah perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undang. Perihal ini PT. Bank Rakyat Indonesia melakukan pemecatan karyawan secara tidak hormat dan hal ini membuat karyawan kesulitan untuk mencari pekerjaan baru karena asumsi buruk soal karyawan yang di PHK.


Perselisihan hubungan kerja yang terjadi pada perusahaan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk disebabkan oleh masalah komunikasi antar karyawan. Faktor-faktor yang menjadi pemicu pemutusan hubungan kerja (PHK) ini diduga konflik komunikasi yang buruk pada rekan kerja sehingga menyebabkan pembicaraan yang buruk. 


B. Keterkaitan Kasus Dengan Human Relation 

Dalam kasus PHK secara sepihak tanpa pesangon pada karyawan perusahaan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk membuktikan betapa pentingnya bagi seorang pemimpin sebuah perusahaan atau organisasi menguasai ilmu Human Relation (HR). Seorang pemimpin perusahaan harus memiliki kunci aktivitas human relation yang mana pemimpin bisa memotivasi para karyawan untuk meningkatkan produktivitasnya dan bekerja lebih giat. 


Dalam beberapa faktor permasalah perusahaan ini dapat terlihat bahwa peselisihan hubungan kerja antar karyawan disebabkan oleh komunikasi yang buruk sehingga menciptakan hambatan-hambatan dan salah paham yang merugikan salah satu karyawan. Perselisihan hubungan kerja ini terjadi diduga kurangnya kegiatan human relation, yaitu komunikasi dalam setiap interaksi anatara pemimpin perusahaan dan karyawan, karyawan dan pemimpin, serta antar sesame karyawan. 


Komunikasi merupakan kegiatan yang menciptakan sikap saling memahami satu sama lain untuk mencapai hubungan yang hangat melalui komunikasi dua arah. Fungsi human relation dalam organisasi perusahaan adalah menjaga hubungan baik antar karyawan dan jangan sampai timbul pertentangan-pertentangan yang tajam agar dapat mencapai tujuan dari organisasi.


C. Dampak Yang Terjadi Akibat Kasus Tersebut 


Dari kasus tersebut adapun dampak yang ditimbulkan, sebagai berikut : 


  • Dampak bagi perusahaan adalah membuat citra perusahaan menjadi buruk karena melakukan PHK Karyawan Secara Sepihak tanpa adanya pesangon dan tanpa alasan yang jelas.
  • Dampak bagi karyawan yang terdampak phk adalah memberikan pengalaman yang buruk bagi karirnya karena mereka sudah mengabdi kepada perusahaan tetapi mereka tetap terkena PHK Sepihak oleh PT. Bank Rakyat Indonesia.
  • PHK sepihak juga dapat memiliki dampak finansial yang signifikan pada mantan karyawan PT. Bank Rakyat Indonesia.Selain kehilangan sumber penghasilan, karyawan yang di-PHK juga kehilangan atas hak dan fasilitas sebagai pekerja.

Tugas Mata Kuliah : Corporate & Human Relation

Dosen Pembimbing : Bapak Elpa Hermawan, S.Ikom, MM

Jurusan : Ilmu Komunikasi

Kampus : Universitas Bina Sarana Informatika



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun